Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Masuk Penjara

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:03 WIB
DITAHAN: Mantan Kepala SMK Pelita Gamma PPU, IH saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanah Grogot. IH menjadi tersangka kasus dugaan koprupsi dana BOS.
DITAHAN: Mantan Kepala SMK Pelita Gamma PPU, IH saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanah Grogot. IH menjadi tersangka kasus dugaan koprupsi dana BOS.

PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional sekolah (BOS) SMK Pelita Gamma (PG) PPU tahun 2015.

Kasi Pidsus Kejari PPU Guntur Eka Permana mengatakan, mantan Kepala SMK Pelita Gamma berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2020. Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka IH terkait dengan penggunaan anggaran BOS Rp 1,176 miliar yang bersumber dari Pemprov Kaltim tahun 2015.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengirimkan surat pemanggilan pertama. Namun, tersangka IH tidak memenuhi surat panggilan tersebut karena sedang berada di pulau Jawa. Kemudian dilayangkan kembali surat pemanggilan kedua, tersangka IH memenuhi panggilan dan langsung ditahan (15/10).

Kamis (15/10) tersangka menggunakan rompi warga oranye dan digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan pengawalan anggota polisi bersenjata laras panjang.

“Kami sudah melaksanakan penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran BOS tahun 2015 di SMK Pelita Gamma PPU. Karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif serta tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ditambah lagi, selama ini tersangka berada di pulau Jawa. Kemudian penahanan  dilakukan untuk mempercepat proses peradilan agar tersangka cepat mendapat kepastian hukum,” kata Guntur pada media ini, kemarin.

Tersangka IH pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelita Gamma PPU yang beralamat di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Guntur menyatakan, disinyalir dalam penggunaan BOS tahun 2015 tersebut ada yang menyalahi petunjuk teknis (juknis).

“Modusnya, anggaran digunakan di luar petunjuk teknis penggunaan BOS yang bersumber dari provinsi. Macam-macam penggunaannya, ada untuk gaji dan ada juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah dari total dana BOS Rp 1,176 miliar. Namun, Guntur belum menyebutkan angka rinci kerugian negara, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Angka kerugian negara nanti kami kabari teman-teman kalau hasil auditnya sudah ada dari BPKP. Yang jelas dari dana BOS Rp 1,176 miliar itu kerugiannya ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2015 tersebut telah bergulir beberapa tahun lalu. Guntur menyatakan, penyelidikan membutuhkan waktu karena banyak toko-toko sebagai tempat belanja yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran.

“Memang terkendala banyaknya toko-toko yang disebutkan dalam LPj-nya. Jadi, kita cari satu persatu toko-toko itu untuk mengecek pembukuannya,” terangnya. Penyidik telah memintai keterangan 15 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2015 SMK Pelita Gamma tersebut. Guntur menyebutkan, saksi yang diperiksa terdiri dari pemilik toko, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan lainnya.

“Total saksi yang diperiksa ada 15 orang,” bebernya. Untuk sementara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Namun, kasus dugaan korupsi ini berpeluang menyeret yang lainnya.

 “Tidak menutup kemungkinan ada (terlibat) dari pemerintah daerah. Tetapi yang jelas sementara ini baru satu yang ditetapkan tersangka,” jelasnya. Guntur menegaskan, tersangka IH dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (kad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X