Gubernur Minta Perusahaan Peduli Penanganan Covid-19

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:06 WIB
GONG APRESIASI: Gubernur Kaltim Isran Noor memukul gong menandai dibukanya penyerahan Anugrah Penghargaan K3 Provinsi Kaltim dan Webinar K3 Nasional di Hotel Gran Senyiur, Kamis (15/10).
GONG APRESIASI: Gubernur Kaltim Isran Noor memukul gong menandai dibukanya penyerahan Anugrah Penghargaan K3 Provinsi Kaltim dan Webinar K3 Nasional di Hotel Gran Senyiur, Kamis (15/10).

BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Dr Ir H Isran Noor MSi. didampingi Wali Kota Balikpapan H Rizal Effendi SE dan Kepala Disnakertrans H Suroto SH secara simbolis memberikan penghargaan kepada 287 perusahaan dan pemerhati serta partisipan dalam rangka dalam acara Anugerah Penghargaan K3 Provinsi Kaltim dan Webinar K3 Nasional di Hotel Gran Senyiur, Kamis (15/10).

Kegiatan ini bertemakan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja Berbasis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Acara pemberian penghargaan dilakukan secara online dan offline kepada 287 perusahaan dari berbagai kriteria.

Dalam penyampaiannya, Isran menjelaskan, bahwa saat ini selain pelaksanaan K3, perusahaan juga mesti memberi perhatian pada pandemi Covid-19. Dirinya juga berterima kasih karena perusahaan yang terus berperan aktif melaksanakan K3.

"Pelaksanaan K3 selalu kami berikan penghargaan. Alhamdulillah tahun ini jumlahnya total 287. Mulai dari zero accident, penanggulangan HIV/ AIDS, ini penting. Ini yang bisa diberikan pemerintah, berupa penghargaan," ungkap Isran.

Namun Isran mengaku prihatin. Pasalnya di kondisi pandemi Covid-19, banyak tenaga medis yang meninggal dunia pasca dinyatakan positif corona.

Mantan Bupati Kutai Timur ini pun mengharap seluruh pihak termasuk perusahaan agar peduli dan ikut serta dalam penanggulangan Covid-19, khususnya mulai dari internal perusahaan masing-masing.

Orang nomor satu di Benua Etam juga menyoroti sejumlah unjuk rasa kabupaten/kota di Kaltim, termasuk di Kota Balikpapan. Dirinya menyatakan dalam penyampaian aspirasi tak menjadi masalah. Terlebih undang-undang juga membolehkan orang menyampaikan aspirasi dan pandangan.

"Artinya boleh melakukan unjuk rasa. Asalkan tetap patuh dan mengikuti undang-undang. Bukan merusak fasilitas dan anarkis. Atau mengganggu pelaksanaan kegiatan negara seperti memecah belah persatuan dan kesatuan," ungkap Isran.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Suroto menambahkan, webinar yang membahas penanganan corona ini diharap menjadi edukasi bagi perusahaan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini dimaksudkan juga untuk menyatukan pandangan dan pendapat. Agar di situasi seperti ini perusahaan dapat berperan aktif. Menekan angka Covid-19 paling tidak di perusahaannya masing-masing," tambah Suroto. (cha/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X