Kapan Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan di Balikpapan?

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:57 WIB
Andi Sri J
Andi Sri J

BALIKPAPAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan masih belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Kesehatan terkait vaksin.

Meski begitu, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Direncanakan vaksin Covid-19 akan tiba di Indonesia pada November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty yang akrab disapa Dio mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait rencana vaksinasi untuk penanganan Covid-19. Sementara Perpres yang dikeluarkan hanya menginformasikan soal pengadaan vaksin dan pola pembiayaan dengan sistem sharing antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.

“Baru ada Perpes vaksinasi penanggulangan virus Corona yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober. Isinya lebih menekankan pada cara pengadaan dan pembiayaan vaksin yang berbagi antara pusat dan daerah,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Adapun mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi, lanjut Dio, hal ini belum diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahkan belum ada instruksi dari Kementerian Kesehatan yang biasa mengatur teknis pelaksanaan dari peraturan presiden sebelum diberlakukan ke tiap-tiap daerah.

“Mengenai kapan vaksinnya masuk dan dimulai, belum diatur di sini.

Dan kami juga belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Kesehatan. Tetapi peraturan pemerintah nya ini sudah keluar,” tuturnya.

Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan , pelaksanaan, pendanaan pengadaan vaksin dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi. Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Presiden Jokowi juga telah memberikan kewenangan penuh terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sesuai pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero).

Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X