Untuk Apa...?? Disnaker Balikpapan Bentuk Tim Buat Telaah UU Cipta Kerja

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Arbain Side
Arbain Side

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim khusus untuk membahas rencana penerapan UU Cipta Kerja.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Arbain Side mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 4 Oktober 2020 lalu.

Termasuk menyangkut arahan dari Pemerintah Pusat terkait rencana penerapan Undang-undang tersebut. Apakah ada Perpres yang menjelaskan setiap pasalnya, atau direvisi. Atau bahkan dibatalkan. “Itukan keputusan pusat. Nah kita di tingkat kota menunggu hasil. Sifatnya nanti sosialisasi,” ujar Arbain ketika diwawancarai wartawan.

Jika ternyata hasil dari pengesahan UU Cipta Kerja itu memang memberatkan para pekerja, maka Disnaker akan mengajukan perubahan melalui DPRD, sesuai apa yang diperjuangkan serikat buruh.

“Kalau drafnya sudah disampaikan, kita akan membentuk tim dan kita bahas,” ujarnya. Ia menyebut selama ini Disnaker sudah koordinasi dengan serikat buruh di Kota Minyak untuk sepakat menyampaikan aspirasi ke DPRD Balikpapan. “Pada prinsipnya serikat buruh meminta UU Omnibus Law direvisi atau dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, saat ini, pihaknya telah berkoordinasi bersama serikat buruh merupakan upaya mencari kepastian hukum terkait rencana penerapan UU Cipta Kerja.

Arbain berharap masyarakat Balikpapan, terutama buruh tidak melakukan aksi mogok kerja atau melakukan unjuk rasa selama aspirasi pekerja belum ada hasilnya. “Inikan aspirasi yang disampaikan. Harapannya itu didengarkan. Jadi kita masih menunggu,” katanya.

Menurutnya serikat buruh meminta agar LKS Tripartit yang berjenjang dari tingkat kota, provinsi dan di tingkat pusat, dapat menyampaikan kegelisahan mereka khususnya menyangkut kebijakan yang membahas upah, cuti dan hak pesangon. “Ada beberapa poin. Maksudnya kalau itu memang merugikan para buruh itu diminta direvisi,” tambahnya. (MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X