PBB Balikpapan Tembus 140 Persen

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:57 WIB

ALIKPAPAN – Realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sudah mencapai 140 persen.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, realisasi itu merupakan hasil rekapitulasi atas perolehan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan hingga tanggal 30 September 2020 lalu. Ia mengungkapkan, hingga saat ini realisasi pemasukan daerah dari PBB sudah melebihi dari target hingga 140 persen.

“Kalau PBB targetnya turun, tahun ini sekitar Rp 56 miliar. Sekarang sudah sekitar 140 persen, jadi sekitar Rp 78 miliar,” katanya ketika diwawancarai wartawan. Pencapaian target itu dipengaruhi oleh penurunan target PBB yang dilaksanakannya di massa pandemi Covid-19, yang awalnya ditargetkan Rp90 miliar diturunkan menjadi Rp56 miliar.

Di massa pandemi Covid-19, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya memberlakukan pembatasan jumlah warga yang mengantre di loket pembayaran maksimal 50 hingga 150 orang per hari.

Selain itu, pihaknya juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan online. Masyarakat dapat membayar PBB melalui kasir Indomaret, aplikasi Go-Jek, Bank Kaltimra, Bank Mandiri, dan lainnya.

Selain itu, mengingat banyaknya masyarakat yang mengantre untuk memenuhi kewajiban membayar PBB, maka BPPDRD Kota Balikpapan juga telah memperpanjang jadwal pembayaran PBB yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 31 September 2020, kini diperpanjang hingga 30 Desember 2020. (MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X