Wahana Permainan Anak Dibuka, Tapi yang Kontak Fisik Belum Boleh

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:26 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali arena permainan anak. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan, Pemerintah Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali arena bermain anak.

Pembukaan arena bermain anak-anak ini hanya berlaku pada arena bermain yang bersifat perorangan yang tidak ada kontak fisik satu dengan lainnya. “Kita hanya memperoleh untuk arena bermain yang bersifat perorangan, untuk wahana permainan yang bersifat bersama dan ada kontak fisik seperti funland, soft play atau mandi bola belum diperkenankan,” katanya ketika dalam jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, (19/10).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan meminta kepada setiap pengelola tempat arena permainan anak untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Dengan menyediakan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung dan menyiapkan hand sanitizer di lokasi permainan serta menjaga jarak.

Ia menegaskan, pengelola tempat permainan memberlakukan batas maksimal pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas tempat yang ada. Serta menerapkan kebijakan jaga jarak dengan membuat pembatas di arena tempat permainan sehingga protokol kesehatan tetap dapat berjalan secara maksimal.

“Kami meminta kepada para pengelola walaupun ini sudah diizinkan untuk arena bermain, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan menerapkan pengukuran suhu tubuh, hand sanitisernya dan juga membatasi adanya kerumunan. Dan juga menerapkan kebijakan untuk membatasi kapasitas arena bermain anak-anak yakni 50 persen dari kapasitas yang sebenarnya,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga mewajibkan kepada pengelola tempat permainan untuk membersihkan arena bermain sebelum dan sesudah dipergunakan secara berkala. (MAULANA/ KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X