Itu Sudah..!! Ngga Kapok-Kapok, Residivis Bawa Sabu Setengah Kilo ..!!

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:03 WIB
JARINGAN NARKOTIKA: Dua penjahat kambuhan ED dan RS ditangkap Satreskoba Polresta Balikpapan lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
JARINGAN NARKOTIKA: Dua penjahat kambuhan ED dan RS ditangkap Satreskoba Polresta Balikpapan lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

BALIKPAPAN – Penjahat kambuhan alias residivis berulah lagi. Dua pria residivis diringkus oleh Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan karena memiliki sabu-sabu  seberat 598,27 gram atau setengah kilogram lebih. Keduanya adalah ED (40) dan RS (38).  

Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Teritip, Balikpapan Timur, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itulah polisi berhasil meringkus dua pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku pertama yakni berinisial ED (40) ditangkap polisi di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat III, Balikpapan Utara pada Jumat (16/10) sekira pukul 17.50 Wita. Pelaku kedua berinisial RS (38) diamankan di Jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Lelly, Damai Baru, Balikpapan Selatan, pada pukul 16.00 Wita.

"Jadi dua pelaku ini diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Informasi ini dikembangkan dari wilayah Teritip, pelaku pertama diikuti tim dari Satresnarkoba dan dilakukan penangkapan di pinggir jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Sepakat III, Balikpapan Utara sekitar pukul 17.50 Wita," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi.

Dari tersangka pertama ini seluruh barang bukti tersebut didapatkan, yakni sabu seberat 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning. Termasuk HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Barang bukti berat bruto 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning kemudian diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu buah unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka 2," jelasnya. Dari pengungkapan itu, keesokan harinya, Sabtu (17/10) polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati tersangka kedua.

"Pengungkapan untuk tersangka kedua yang mana tersangka kedua ini sebagai control delivery. Dan diamankan barang bukti satu unit HP dan satu unit kendaraan roda dua," ujarnya. Adapun asal barang dari kedua tersangka ini masih dalam proses penyelidikan dari tim Satreskoba Polresta Balikpapan. Yang mana telah diketahui oleh polisi, yakni DPO bernama Irwan dari Kota Samarinda.

"Jadi yang DPO ini dikenal oleh kedua tersangka dari messenger," ujarnya. Dari keterangan tersangka kepada polisi, memang rencana mereka akan membagi dan menjual kembali sabu-sabu  tersebut. Dari pengakuan mereka juga, mereka baru beraksi selama enam bulan terakhir.

Diketahui, para pelaku ini memang merupakan residivis dan sudah beberapa kali ditahan. Dari tersangka 1, polisi mendapatkan fakta bahwa sudah dua kali ditahan karena narkoba. "Bahkan dari yang kita dapatkan, dia baru-baru saja bebas dan belum lama ditahan. Sedangkan tersangka kedua itu ada empat kali tindak pidana, yaitu pengeroyokan, pembunuhan, narkoba, dan ini lagi narkoba," tambah Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi.

Sedangkan dari pengakuan tersangka ED pada awak media, barang tersebut memang ia dapatkan dari seseorang yang sudah lama dikenalnya. Ia mengaku hanyalah sebagai pengantar barang. "Dari orang sudah lama, suruh ngantar aja. Enggak ada perjanjian," ujarnya berusaha mengelak.

Dari banyaknya sabu-sabu  tersebut, jika ditotal, maka pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 600 juta.  Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (yad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X