PENAJAM - Empat unit bilik disinfektan untuk mobil dibeli oleh Pemerinah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bilik disinfektan kendaraan ini mulai dipasang pada awal Juli 2020 di Jalan Provinsi Km 9 atau depan Mapolres PPU, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Babulu, dan Sepaku.
Empat unit disinfektan untuk mobil sebenarnya telah selesai dirakit dan siap dioperasikan. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) belum mengoperasikan bilik disinfektan atau chamber untuk mobil tersebut karena masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim dari BPKP telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut. Namun, hasil auditnya belum dikeluarkan.
Bilik disinfektan untuk mobil akan diperasikan setelah hasil audit diterima oleh Dinkes PPU. “Diperkirakan dalam minggu ini hasil audit BPKP sudah keluar,” kata Kepala Dinkes PPU dr.Arnold Wayong, Selasa (20/10).
Dinkes PPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan empat unit bilik disinfektan untuk mobil. Jadi, harga bilik disinfektan tersebut senilai Rp 500 juta per unit. Namun, dalam proses pembayaran kepada pihak ketiga akan menyesuaikan hasil audit BPKP.
“Pembayarannya nanti berdasarkan angka terakhir yang dikeluarkan oleh BPKP,” jelasnya. Arnold Wayong menjelaskan, pengadaan bilik disinfektan untuk mobil tersebut bersumber dari anggaran penanganan Covid-19 yang dibayarkan kepada pihak ketiga baru 20 persen.
“Baru uang muka yang dibayarkan (ke pihak ketiga), 20 persen,” tandasnya.
Diketahui, proses pengadaan bilik disinfektan untuk kendaraan bersamaan dengan pengadaan chamber atau bilik sterilisasi anti corona 100 unit. Sebanyak 100 unit bilik sterilisasi anti corona ini telah terpasang di kantor pemerintahan, instansi vertikal, dan tempat umum. Anggaran pengadaan 100 unit chamber sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara empat unit bilik disinfektan untuk mobil sebesar Rp 2 miliar atau Rp 500 juta per unit. (kad/cal)