Ambil Ganja, Pemuda Langsung Ditangkap

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Barang bukti ganja.
Barang bukti ganja.

BALIKPAPAN – Pria berinisial MR (25) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diringkus oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada Minggu (18/10) di kawasan MT Haryono, Balikpapan Utara. Ia terbukti memiliki narkoba jenis ganja seberat 150 gram.

Pengungkapan kasus berawal saat Polisi mendapat informasi dari jasa pengiriman barang, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi jika warga Jalan Patimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara itu yang akan mengambil paket ganja tersebut.

“Pihak jasa pengiriman sudah curiga dan koordinasi dengan kami,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam pers rilis yang diterima KPFM, Selasa (20/10). Dari pemeriksaan, ganja itu dikirim dari seseorang di Medan. “Saat ini sedang kami kembangkan. Tersangka juga menjalani pemeriksaan,”ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti ganja, penyidik juga menyita handphone serta kartu debit BCA. “Ada juga bukti pengiriman uang,” ungkapnya.

Diduga ganja kering tersebut bakal diedarkan di Balikpapan dan kota lainnya di Kaltim. Selain itu, penyidik mengembangkan jaringan peredarannya. Mulai dari pemasok, pengedar, kurir dan pemakai. “Jaringannya tentu kami kembangkan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X