Bansos Dipangkas, dari 4 Bulan Jadi 2 Bulan Saja

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memangkas jatah bantuan sosial dari empat bulan menjadi dua bulan pada penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 gelombang kedua.

“Kemungkinan jumlah bantuan yang dibagi hanya 2 bulan karena memang tidak ada lagi bantuan dari provinsi,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan dalam kegiatan jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, (20/10).

Menurutnya, kebijakan untuk memangkas jatah bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 ini dilakukan karena adanya kebijakan penghapusan alokasi bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kondisi ini menyebabkan daftar penerima bantuan sosial yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kota menjadi semakin bertambah, yang menyebabkan anggaran tersedia tidak mencukupi untuk disalurkan selama empat bulan seperti pada penyaluran bantuan sosial gelombang pertama di bulan April, Mei, Juni dan Juli.

“Dengan penambahan daftar bantuan dari warga yang tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, maka jumlah daftar bantuan yang ada di kota Balikpapan ini akan bertambah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Dinas Sosial Kota Balikpapan terdapat sekitar 28 ribu kepala keluarga yang sebelumnya ditanggung jatah bantuan sosialnya oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Jumlah tersebut meliputi puluhan ribu kepala keluarga yang ada di tiga kecamatan yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur.

“Jadi tiga Kecamatan yang sebelumnya ditanggung oleh Provinsi kemungkinan akan digabungkan dengan daftar bantuan kota, ini yang sedang kita bahas,” ujarnya. Ia mengungkapkan, saat ini masih melakukan sejumlah persiapan rencana penyaluran bantuan sosial bagi warga terkena dampak sosial penyebaran virus Corona.

Total anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 tercatat mencapai Rp40 miliar, dana itu dialokasikan untuk membiayai program penyediaan jaring pengaman sosial Covd-19 bagi warga terdampak.

Ditarget bantuan sosial gelombang kedua, akan mulai disalurkan pada November 2020 mendatang. “Kita masih persiapkan, kira-kira bulan November sudah kita bagi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, meski dilakukan pemangkasan jatah bulan penyaluran bantuan sosial menjadi hanya dua bulan, namun nominal bantuan yang akan diberikan tidak berubah, tetap Rp250 ribu per bulan. “Untuk nilainya sendiri akan tetap Rp250.000, namun untuk jumlah bulannya tidak bisa lagi,” pungkasnya.

(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X