Bandar Narkoba Itu Seorang Wanita dan Ada di Rutan Balikpapan

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN – Pengakuan mengagetkan dilontarkan oleh dua orang residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial ED (40) dan RS (38) yang ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 598,27 gram tersebut mengakui jika bandar dari barang haram yang membuat mereka berurusan lagi dengan polisi itu adalah salah satu narapidana di Rutan Balikpapan. “Bandarnya ada di Rutan. Tapi enggak dijemput,” kata RS, salah satu tersangka saat dihadirkan dalam pers rilis di Polresta Balikpapan, Selasa (20/10) lalu.

Dari identitas yang disebutkan oleh RS, bahwa bandar tersebut adalah seorang wanita berinisial Ma. Menanggapi pengakuan dari tersangka tersebut, Kepala Rutan Klas ll B Balikpapan Sopiana mengatakan, itu merupakan hak dari pada tersangka.

Dan jika benar, akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Itu hak dari pada tersangka. Silahkan saja menyampaikan bahwa keterkaitan dengan narkoba itu. Ketika memang ada di Rutan, pastinya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dalam hal ini Polresta Balikpapan,” ungkap Sopiana.

Untuk tindak lanjutnya, pihak Rutan sudah melakukan razia khususnya di blok wanita. “Kami lakukan razia. Saya pimpin langsung. Di blok wanita itu langsung saya bersih-bersih. Semua barang-barang yang terlarang sudah saya bersihkan,” tuturnya.

Ditanya soal nama yang disebutkan pelaku, Sopiana tidak menampik jika memang ada napi berinisial Ma di Rutan Balikpapan. Namun belum bisa dipastikan apakah itu yang dimaksudkan pelaku.

“Ada nama Ma tetapi belum tahu apakah itu benar, apakah itu sesuai dengan pernyataan tersangka tersebut. Karena kan ada beberapa nama yang sama di sini.

Tentunya harus jelas siapa orangnya dan nama orang tuanya. Kalau itu sudah jelas, ya memungkinkan. Tapi kalau hanya sekadar nama samaran atau bagaimana, kami tidak tahu,” sebutnya.

Namun, Sopiana memastikan jika Rutan Klas ll B Balikpapan saat ini sudah menerapkan sistem keamanan yang luar biasa. Tentunya hal-hal yang seperti itu bisa diminimalisir.

“Hal-hal seperti ini bisa diminimalisir. Kita perkecil pergerakan mereka. Tentunya kalau kita mau bersihkan mampu, tapi tentu juga membutuhkan waktu.

Karena isi dari pada Rutan tentunya di luar dari jumlah petugas pengamana kami, yang sehari berjaga sebanyak 10 orang dan yang kami jaga sebanyak 900 orang,” ucapnya.

Sopiana juga menegaskan, keterkaitan dengan pelaksanaan atau pun juga melegalkan barang haram tersebut, itu sama sekali tidak dibenarkan. “Kami akan tindak ketika itu memang terbukti. Tidak semudah itu dan tentunya sistem pengawasan kami kuat, baik dari pada petugas juga kami periksa. Dan pelaksanaan dari pada razia kami terus lakukan. Apa yang menjadi barang-barang terlarang yang ada di Rutan ini tentunya sudah tidak ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada 16 dan 17 Oktober 2020 mengamankan dua orang pria berinisial ED (40) dan RS (38) di Jalan MT Haryono.

Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 598,27 gram. Di mana, sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak enam paket.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X