PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Pengakuan mengagetkan dilontarkan oleh dua orang residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial ED (40) dan RS (38) yang ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 598,27 gram tersebut mengakui jika bandar dari barang haram yang membuat mereka berurusan lagi dengan polisi itu adalah salah satu narapidana di Rutan Balikpapan. “Bandarnya ada di Rutan. Tapi enggak dijemput,” kata RS, salah satu tersangka saat dihadirkan dalam pers rilis di Polresta Balikpapan, Selasa (20/10) lalu.
Dari identitas yang disebutkan oleh RS, bahwa bandar tersebut adalah seorang wanita berinisial Ma. Menanggapi pengakuan dari tersangka tersebut, Kepala Rutan Klas ll B Balikpapan Sopiana mengatakan, itu merupakan hak dari pada tersangka.
Dan jika benar, akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Itu hak dari pada tersangka. Silahkan saja menyampaikan bahwa keterkaitan dengan narkoba itu. Ketika memang ada di Rutan, pastinya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dalam hal ini Polresta Balikpapan,” ungkap Sopiana.
Untuk tindak lanjutnya, pihak Rutan sudah melakukan razia khususnya di blok wanita. “Kami lakukan razia. Saya pimpin langsung. Di blok wanita itu langsung saya bersih-bersih. Semua barang-barang yang terlarang sudah saya bersihkan,” tuturnya.
Ditanya soal nama yang disebutkan pelaku, Sopiana tidak menampik jika memang ada napi berinisial Ma di Rutan Balikpapan. Namun belum bisa dipastikan apakah itu yang dimaksudkan pelaku.