Payung Hukum Penindakan Penegakan Protokol Kesehatan Diperkuat

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Syukri Wahid
Syukri Wahid

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melakukan pembahasan terkait revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana. Fokus utama revisi kedua peraturan daerah tersebut yakni memasukkan unsur protokol kesehatan sebagai upaya memperkuat penegakan protokol kesehatan Covud-19 di aturan dalamnya. Ketua Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan Sukri Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membahas aturan tersebut.

Pembahasan itu bertujuan memberikan payung hukum kepada Satpol PP yang bertugas menjalankan penegakan protokol kesehatan di masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. “Kita akan revisi Perda. Mungkin Perda ketertiban umum atau Perda penanganan bencana. Rencananya kita akan masukkan protokol kesehatan,” kata Syukri ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Senin lalu (19/10).

Pihaknya, lanjut Sukri, menginginkan payung hukum yang lebih mengikat dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Sebab Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat masyarakat saat dilakukan pelaksanaan di lapangan.

Sedangkan selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran. “Jadi minimal Satpol PP itu punya payung hukum Perda bukan Perwali. Cuma apakah kita masukkan ke revisi Perda ketertiban umum atau penanganan bencana, ini yang masih kita kaji terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut Sukri, revisi Perda ini berfokus pada memasukkan protokol kesehatan khususnya penegakan disiplin di masyarakat. “Jadi nanti ketika ada orang tidak bermasker maka ia dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (Tipiring),” lanjutnya.

Sukri berharap penambahan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Di mana saat ini Kota Balikpapan masih berstatus zona orange dengan persentase R-nought (R0) di bawah 1 persen. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X