Pembahasan Perda Covid-19 di Balikpapan Terancam Batal, Ini Sebabnya

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN – Rencana pembahasan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan Covid-19 terancam batal. Karena aturan tentang penanganan Covid-19 tidak dibuatkan dalam Perda yang baru, namun hanya dimasukkan ke dalam salah satu bab dari Perda yang sudah ada.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan sudah sepakat untuk meningkatkan Perwali tentang penanganan Covid-19 yang ada menjadi Peraturan Daerah.

Namun dalam kebijakan tersebut, tidak dibuatkan dalam peraturan daerah tersendiri, hanya diakomodir dalam Perda yang ada yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi kita tidak membentuk Perda baru, tapi menambahkan substansi Perwali yang ada dalam Perda ketertiban umum, jadi Perda Covid-19 itu tidak berdiri sendiri,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (22/10).

Menurutnya, pihak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan telah melakukan sejumlah pembahasan untuk mengkombinasikan sejumlah aturan yang ada dalam Perwali 20 Tahun 2020 tentang penanganan Cov-19 dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Hal ini telah dilakukan di semua daerah di antaranya di Surabaya. Nanti Perda 10 tahun 2017 tentang penertiban umum itu yang kita akan arahkan dan akan dimasukkan adanya kebijakan-kebijakan tentang penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dalam revisi Perda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan agar Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang penanganan pelanggaran yustisi yang harus diselesaikan melalui proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tapi juga non yustisi yang berupa sanksi administratif di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan kinerja petugas yang ada di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga denda yang sudah ada dalam Perwali tetap bisa diterapkan.

“Kita juga mengusulkan untuk pelanggaran non yustisi, yang sifatnya tidak melalui persidangan tetap akan diakomodir dalam Perda tersebut, supaya aparat dapat lebih fleksibel dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” ungkapnya. (MAULANA/ KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X