Banpres Ditambah, Pendaftaran Diperpanjang hingga 24 November

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:38 WIB
BANTUAN TUNAI: Pemerintah menambah 3 juta penerima bantuan presiden. Syarat untuk mengajukan bantuan ini masih sama dengan syarat pemberian bantuan sebelumnya.
BANTUAN TUNAI: Pemerintah menambah 3 juta penerima bantuan presiden. Syarat untuk mengajukan bantuan ini masih sama dengan syarat pemberian bantuan sebelumnya.

BALIKPAPAN - Pemerintah menambah jumlah penerima bantuan presiden (banpres) produktif dan modal kerja sebanyak 3 juta usaha kecil dan mikro. Sebelumnya, total ada 12 juta UMK yang menerima bantuan Rp 2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

"Jadi yang belum sempat mendaftar, ada kesempatan. Pendaftaran ini hingga 30 November, tapi kami batasi hingga 24 November," kata Kepala Seksi Bina UMKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Rabiatun.

Dikatakannya, penutupan pendaftaran lebih awal karena pihaknya membutuhkan waktu untuk seleksi dan input berkas ke pusat. Jika ada perbaikan, maka membutuhkan waktu lebih untuk memperbaiki data.

"Syaratnya sama. Kota Balikpapan ini 'kan tertib. Meskipun di banpres tidak dicantumkan IUMK, tapi itu 'kan harus punya izin. Tapi kalau belum punya, cukup pengantar RT. Kami selaku dinas yang bertanggung jawab untuk pengajuannya," urainya.

Syarat-syarat untuk mengajukan banpres tersebut adalah pelaku usaha merupakan WNI, memiliki KTP, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, pelaku UMKM bukan ASN, TNI/Polri, maupun BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada syarat lain yang tidak kalah penting. Pelaku usaha belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Pelaku usaha memiliki saldo tabungan di bank di bawah Rp 2 juta.

"Yang sudah isi link sih ada sekira 1.500 (orang, Red). Mulai hari Selasa (20/10) kemarin kami buka link-nya," ujar perempuan yang akrab disapa Atun ini. Meski kini pendaftaran bisa melalui link http://bit.ly/PendaftaranBanpresKotaBalikpapan, namun pendaftar wajib ke kantor DKUMKMP untuk mengisi berkas. Keberadaan link ini selain memudahkan pendaftar, juga memudahkan petugas pendaftaran.

"Sebelum ada link ini, kami kerja lembur terus hingga malam," pungkasnya. (dia/pri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X