Kuasa Hukum Oceans Minta Polresta Bertindak

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:40 WIB
RUGI RATUSAN JUTA: Wiliam menunjukkan lokasi retoran Oceans yang dipagar yang mengakibatkan retoran kehilangan pendapatan ratusan juta per bulan.
RUGI RATUSAN JUTA: Wiliam menunjukkan lokasi retoran Oceans yang dipagar yang mengakibatkan retoran kehilangan pendapatan ratusan juta per bulan.

 BALIKPAPAN - Manajer rumah makan seafood Oceans Wiliam bersama pengacaranya Muliati SH sudah melaporkan ke Polresta Balikappan soal pemagaran sepihak terhadap sebagian lahan resto Oceans. Laporannya adalah adanya pemagaran dan pemasangan plang tanpa dasar hukum yang jelas sehingga Polresta diminta untuk bertindak turun ke lapangan membuka kembali resto yang berlokasi di Ruko Bandar tersebut.

“Kami melaporkan para terlapor yang melakukan pemagaran pada tanggal 08 Oktober 2020.  Aduan kami  masukkan ke Polresta Balikpapan tanggal 22 Oktober 2020  karena ini sifatnya  urgent. Kami berharap  pihak Kepolisian bisa segera bertindak tegas, mengingat dukungan pemerintah dalam hal ini Presiden RI   agar UMKM berkembang dan menopang perekonomian, menciptakan lapangan kerja, apalagi di masa pandemi covid-19. Dan untuk menjaga kondusivitas Kota Balikpapan.  Kalau pelaku UMKM tidak dilindungi di Kota Balikpapan, bagaimana investor luar mau masuk?,” ujar advokat yang akrab dipanggil Mbak Uli di kantornya, Minggu (25/10).

Uli menegaskan,  keamanan adalah  salah satu unsur pertimbangan yang paling penting bagi pelaku UMKM dan  investor. “Dan harus diingat yang berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan jika ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepolisian saja harus minta izin kepada Ketua Pengadilan apabila akan melakukan penyitaan barang bukti. Jadi yang dilakukan oleh para pelaku di lahan pelapor adalah tindakan melanggar hukum”, tegasnya.

Wiliam kembali  menjelaskan, bisnis makanan seafood resto Oceans, melejit  dengan omzet per hari minimal Rp 70 juta. Namun karena terdampak corona-12, omzet turun hampir separohnya. Hal tersebut diperparah lagi adanya pemagaran sebagian lokasi resto akibat dampak perkara pidana dan gugatan perdata.

Sejak terjadi pemagaran 8 Oktober lalu, resto yang berlokasi di Ruko Bandar, rugi ratusan juta hingga mencapai setengah miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Oceans Wiliam. “Kalau karena corona, kita paham karena semua bisnis mengalami penurunan. Ini diperburuk lagi adanya pemagaran sebagian resto kami,” ujar Wiliam didampingi advokat Muliati SH.

Pemagaran tersebut membuat kapasitas pengunjung berkurang hampir setengahnya dan membuat pengunjung tidak nyaman. Karena itulah, Wiliam dan advokat Muliati segera melaporkan ke Polresta Balikpapan dan Satpol PP agar segera dibongkar.

“Pemagaran ini dasar hukumnya salah. Mereka memakai dasar hukum perkara gugatan perdata no 120 yang sudah inkrah. Sedangkan dalam putusan gugatan tersebut, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)  yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” ujar advokat Mbak Uli.

  Disebutkan dia, adanya pemagaran merupakan dampak dari lambatnya penanganan perkara pidana yang dilaporkan ke Polda Kaltim oleh owner Oceans Jovinus Kusumadi yang akrab dipanggil, Awi. “Di mana laporan sejak Maret, Mei dan Juli 2019 lalu, sampai sekarang belum ada perkembangannya alias jalan di tempat. Yang dilaporkan adalah  Akbar H Kholik, Christine dan Gino Sakiris tentang penggelapan, pemalsuan dan memberikan keterangan palsu,” pungkasnya. (ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X