Pemkab Inventarisasi Aset Tanah di Bawah Jalan

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:41 WIB
TERTIB ASET: Pemerintah daerah sedang menginventarisasi aset tanah di bawah jalan untuk pengurusan sertifikat.
TERTIB ASET: Pemerintah daerah sedang menginventarisasi aset tanah di bawah jalan untuk pengurusan sertifikat.

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginventarisasi aset tanah di bawah jalan. Karena aset tanah di bawah jalan tersebut juga dianjurkan untuk disertifikatkan. Mengenai aset tanah di bawah jalan ini juga salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Keuangan (BK) PPU Denny Handayansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) membahas mengenai aset tanah di bawah jalan.

Pengurusan penerbitan sertifikat tanah di bawah jalan tersebut membutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Pasalnya, aset tanah tersebut tidak memiliki surat-surat kepemilikan. Karena sebelumnya tanah di bawah jalan tidak diharuskan untuk disertifikatkan. Namun, beberapa tahun terakhir ini BPK menganjurkan aset tanah di bawah jalan milik pemerintah harus bersertifikat. “Aset tanah di bawah jalan sedang ditelisik atau diinventarisasi. Baik itu luasan per bidang maupun legalitasnya,” kata Denny Handayansyah.

Denny mengungkapan, hasil pendataan sementara aset tanah di bawah jalan lebih dari 600 bidang. Pengurusan sertifikat aset tanah di bawah jalan perlu disertifikatkan meskipun potensi diserobot pihak lain sangat minim.

“Kenapa mesti disertifikatkan aset tanah di bawah jalan tersebut, tujuan utamanya agar pencatatan aset daerah lebih tertib. Kemudian pemerintah juga punya pengakuan sah atas kepemilikan lahan tersebut,” jelasnya. Aset tanah di bawah jalan yang akan disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka pemerintah harus memiliki bukti kepemilikan. Baik itu dokumen hibah dari masyarakat, hasil pembelian, dan bukti lainnya.

“Kalau aset tanah di bawah jalan itu hasil hibah dari masyarakat. Maka kami harus cari ahli warisnya untuk membuatkan dokumen hibah,” tandasnya. (kad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X