Pura-Pura Membeli, Motor Dibawa Kabur

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:35 WIB
DIRINGKUS : Andi Sofyan (baju kotak-kotak) berhasil diamankan Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan di kawasan Sei Seluang, Samboja lantaran melakukan penipuan.
DIRINGKUS : Andi Sofyan (baju kotak-kotak) berhasil diamankan Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan di kawasan Sei Seluang, Samboja lantaran melakukan penipuan.

BALIKPAPAN - Hati-hati bagi anda yang ingin menjualkan motor kepada orang lain yang belum dikenal. Sebab bisa jadi anda menjadi korban penipuan dengan modus pura-pura sebagai pembeli.

Seperti yang dialami oleh Eri Susianto (29) yang menjadi korban penipuan saat hendak menjualkan motor Yamaha R 15 nopol KT 2302 CD kepada pelaku bernama Andi Sofyan Bahar (45). Modusnya yakni pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban dengan mengatur janji tempat pertemuan untuk transaksi.

Mereka pun bertemu di kos pelaku di Jalan Pelita II RT 12 No 90 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan pada Jumat (23/10) sekira pukul 11.00 Wita. Waktu itu pelaku meminta korban memperlihatkan surat-suratnya untuk meyakini bahwa motornya bukan motor curian atau abal-abal.

"Jadi pelaku saat ketemu mengaku kalau bukan dia yang mau beli, tapi orang lain. Jadi dia minta lihat surat-suratnya. Terus mereka berdua pergi ke foto copyan untuk membeli kuitansi. Dan surat-surat pun sudah dikuasai atau di tangan pelaku," kata Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Selasa (27/10).

Setelah itu mereka kembali ke kos pelaku dan berencana melakukan transaksi. Rencananya korban akan menjual motor tersebut sebesar Rp 30 juta. Tak lama kemudian pelaku berpura-pura ingin pergi ke depan sebentar dengan membawa motor korban.

"Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban tunggu sebentar mau ke depan, terus pelaku membawa sepeda motor milik korban, dan korban menunggu pelaku di TKP sekian lama namun pelaku tidak kembali ke TKP. Nomor HP pelaku saat dihubungi sudah tidak aktif lagi," terang Harun.

Merasa keberatan, korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Dari laporan tersebut Tim Elang Borneo melakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku yang sudah pindah ke daerah Samboja, Kutai Kartanegara. Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (24/10) sekira pukul 13.30 Wita di daerah Sei Seluang, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Sei Seluang, Samboja. Barang buktinya juga berhasil kita amankan dan sudah dibawa ke kantor," ungkapnya. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan. Pelaku pun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (yad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X