Pemkot Siap Buka Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:33 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mempublikasikan penggunaan anggaran yang telah dipergunakan untuk membiayai penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan menanggapi hasil rekomendasi Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan ketika diwawancarai wartawan, (27/10). “Sudah ada aplikasi bisa dilihat, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Rizal. Ia menjelaskan, dalam proses penggunaan anggaran semua prosesnya dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Menurutnya, semua laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 telah dimasukan dalam aplikasi, sehingga dapat dengan mudah diakses untuk kepentingan umum.

“Semuanya kita terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” urainya. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan, telah diterbitkan 8 rekomendasi terkait penggunaan anggaran penanganan Cobid-19.

Pertama, meminta Pemkot Balikpapan menyusun pelaporan seluruh anggaran belanja tidak terduga untuk kemudian dilakukan audit khusus (review) oleh Inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum audit BPK. Kemudian memberikan tembusan kepada DPRD terhadap laporan audit tersebut. Kedua, menindak tegas oknum pegawai jika terbukti melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran belanja tidak terduga penanganan Covis-19 di Balikpapan.

Ketiga, meminta Pemkot Balikpapan mempublikasi laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang dialokasikan dalam belanja tidak terduga tahun 2020. Keempat, meminta Pemkot Balikpapan mengedepankan tindakan preventif melalui pengetatan protokol kesehatan di segala bidang dalam era new normal agar ekonomi masyarakat bisa kembali menguat setelah terdampak Covid-19. Kelima, melakukan kajian dan pertimbangan aspek ekonomi, sosial dan kesehatan guna menentukan status darurat (PSBB).

Keenam, meminta instansi terkait agar segera memperbaharui data warga penerima dana bantuan, penetapan kriteria dan mengklasifikasikan warga penerima bantuan baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat guna menghindari adanya duplikasi penerima bantuan serta tepat sasaran.

Ketujuh, membuat laporan pendistribusian dan pengelolaan bantuan dari perusahaan maupun CSR yang telah diterima selama masa pandemi Covid-19 serta seluruh bantuan yang diterima.
Laporan itu akan bahan untuk melakukan audit oleh Inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum audit BPK. Kemudian memberikan tembusan kepada DPRD terhadap laporan audit tersebut.

Kedelapan, merumuskan secara bersama-sama pola penanganan Covid-19 di segala aspek kegiatan dan menuangkannya dalam instrumen kebijakan yang mengikat secara yuridis baik sebagai revisi Perda maupun Perda khusus Covid-19 di Balikpapan. (MAULANA/ KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X