BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terhitung sejak 28 Oktober hingga 31 Oktober 2020.
“Dengan adanya hari libur panjang mulai Rabu hari ini sampai hari Sabtu nanti tidak ada pelayanan perpanjangan SIM,” kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Menurut Irawan, Satlantas selama libur nasional melakukan penyesuaian. Sebab instansi atau stakeholder terkait tidak memberikan pelayanan.
“Libur nasional semua. Sehingga dari pelayanan kepolisian juga menyesuaikan,” ujarnya. Meski demikian, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis selama waktu libur panjang akan mendapatkan dispensasi. “Yang masa berlakunya habis dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM pada Senin 2 November dan Selasa 3 November 2020. Jadi, ada dispensasi dua hari,” ungkapnya.
Namun, apabila tidak kunjung melakukan permohonan perpanjangan SIM ditanggal yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk melakukan pengujian ulang atau penerbitan proses baru. “Ini berlaku secara nasional. Seluruh Satpas yang ada di Indonesia,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)