Pemkot Balikpapan Tak Melarang, ASN Boleh Kok Sosialisasikan Kolom Kosong, Asal....

- Selasa, 3 November 2020 | 15:58 WIB
Bentuk surat suara di Pilkada Balikpapan.
Bentuk surat suara di Pilkada Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tidak melarang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi kolom kosong (kokos) selama tidak mengajak untuk memilih di Pilkada Kota Balikpapan 2020. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Balikpapan Saiful Bahri mengatakan, sesuai Undang Undang, ASN yang merupakan dari bagian sistem birokrasi yang digaji oleh pemerintah boleh melakukan sosialisasi tapi tidak boleh berkampanye.

Karena sosialisasi dan kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Termasuk melakukan sosialisasi soal kolom kosong yang menjadi salah satu bagian hak pilih yang dipayungi undang-undang dalam pemilihan umum.

“Soal netralitas ASN pak wali sudah buatkan surat edaran sejak pertengahan Oktober lalu. Di beberapa kali rapat koordinasi juga baik pak Wali maupun pak Sekda juga sudah menyampaikan kepada ASN untuk selalu bersikap netral,” ujar Saiful usai rapat Coffee Morning di Kantor Wali Kota Balikpapan, (2/11).

Namun apabila ditemukan ada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye, maka pihaknya akan melakukan proses terhadap ASN yang bersangkutan sesuai UU ASN yang berlaku.

ASN yang bersangkutan akan diperiksa ketika ada aduan yang masuk ke KASN maupun Bawaslu yang selanjutnya akan diproses sesuai aturannya. Mengingat ASN harus bersikap profesional karena yang menjadi tugas mereka adalah melayani publik. Sementara hal tersebut dianggap hanya bisa dijaga dengan baik ketika para ASN bersikap netral.

“Kalau dia ASN tentu berlaku aturan ASN. Nanti ada prosesnya. Kita belum dapat aduan dan laporan dari KASN. Nanti KASN yang menentukan apa sanksinya,” lanjutnya. Menurut Syaiful, pihaknya meminta semua yang terlibat Pilkada bisa memilah antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik. Sebab sosialisasi hanya berisi informasi tentang sesuatu yang bisa menjadi bahan pemikiran maupun pilihan seseorang saat mengikuti Pilkada. Sementara kampanye jelas merupakan ajakan untuk memilih pilihan tertentu dalam sebuah Pilkada.

“Kolom kosong ini kan aturannya tidak tegas, juga masih abu-abu. Sepanjang itu masih mensosialisasikan saya pikir itu sah-sah saja. Kita mensosialisasikan tapi dia harus berimbang. Kalau mensosialisasikan tidak boleh memihak. Kalau dia memihak berarti dia sudah tidak netral,” tuturnya.

Sosialisasi, tambah Saiful, jelas berbeda dengan mengajak untuk memilih kolom kosong ketika menyalurkan hak pilih. Seperti jika ada ASN memposting ajakan memilih kolom kosong di Pilkada Balikpapan melalui media sosial, maka hal itu sudah termasuk tindakan tidak netral. Sedangkan pelakunya akan diperiksa sesuai UU oleh KASN yang akan menentukan sanksi kepada ASN bersangkutan.

“Sosialisasi itu bukan mengajak dan harus berimbang tidak menjatuhkan pihak manapun. Kalau sudah mengajak itu tidak netral namanya. Sosialisasi itu bukan mengajak dan intinya harus berimbang,” tutupnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X