BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2021 menjadi Rp3.069.315.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, besaran yang ditetapkan tersebut sama dengan angka yang besaran UMK 2020, sehingga tidak ada kenaikan di tahun 2021 mendatang. Kebijakan ini ditetapkan hasil rapat antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Dewan Pengupahan yang mewakili perusahaan dan pekerja.
Menyesuaikan dengan hasil keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memutuskan tidak ada kenaikan besaran UMK pada tahun 2020. Kebijakan itu juga mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang meminta agar tidak ada kenaikan besaran upah di daerah.
“Tidak ada perubahan ini sejalan dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan. Yaitu untuk Balikpapan nilainya adalah Rp 3.069.315 ini sama dengan angka tahun yang lalu,” ujarnya saat press conference di halaman kantor Walikota Balikpapan, Kamis (5/11). Surat keputusan bersama ini, lanjut Rizal, sudah disepakati oleh semua pihak dan akan dikirimkan ke pemerintah Provinsi Kaltim.
Mengingat sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam penetapan besaran UMK tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa diterima semua pihak.
“Ini pagi ini sudah saya tanda tangani. Paling lambat besok akan dibawa oleh kepala dinas tenaga kerja mungkin bersama beberapa anggota dewan pengubahan untuk disampaikan kepada bapak gubernur,” terangnya.
Menurut Rizal pihaknya mengucapkan terima kasih kepada dewan pengupahan yang bersedia tidak menaikkan UMK dengan berbagai pertimbangan diantaranya menyangkut kondisi ekonomi yang menyebabkan krisis keuangan di sejumlah perusahaan.
“Pengesahan UMK akan dilakukan oleh gubernur, karena paling lambat tanggal 9 November setiap kabupaten/ kota sudah harus menyerahkan surat keputusan mengenai besaran UMK di masing-masing daerah,” tambahnya. (MAULANA/ KPFM)