Soal ASN Boleh Sosialisasikan Kolom Kosong, Ketua DPRD Balikpapan Menyayangkan

- Jumat, 6 November 2020 | 13:12 WIB
Abdulloh
Abdulloh

BALIKPAPAN – Pernyataan Asisten I Tata Kelola Pemerintahan Saiful Bahri yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan sosialisasi kolom kosong (kokos) mendapat respon tegas dari Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Bahkan, orang nomor satu di lingkungan DPRD Balikpapan itu mengeluarkan maklumat netralitas ASN dalam Pilkada Balikpapan tahun 2020.

Dalam maklumat itu, Abdulloh mengimbau kepada seluruh ASN Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas dalam seluruh rangkaian Pilkada. “Saya ingin mengcounter apa yang disampaikan Asisten I, ASN boleh sosialisasi kokos. Ini yang akan saya tekankan, pada hari ini saya mengeluarkan maklumat atas nama Ketua DPRD Kota Balikpapan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada,” kata Abdulloh, (5/11).

Dirinya sangat menyayangkan pernyataan dari Asisten I tersebut. Dan berharap ada klarifikasi atas pernyataan yang mengandung unsur politis agar tak menjadi multitafsir. “Pernyataannya bisa disalahpersepsikan. Bagi ASN yang tidak memahami betul aturan-aturan dari pada PKPU maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Abdulloh pun menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa berdasarkan pasal 2 huruf F menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Yang berarti bahwa setiap pegawai Aparat Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Kemudian berdasarkan pasal sembilan ayat dua. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkap Abdulloh. Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal empat angka 15 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Serta menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan juga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. “Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye,” urainya.

Ia pun mengingatkan bahwa Undang-Undang turut memuat sanksi paling tegas. Yakni pemecatan hingga pidana apabila ASN terbukti melakukan kegiatan politik praktis. “Kalau sampai kedapatan, akan kami laporkan,” tegasnya. ASN juga didorong menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bijak pada hari pencoblosan Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 nanti. “Dengan tidak menjadi bagian dari golongan putih,” ucapnya.

DPRD akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk ASN untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan. “Bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X