Upah Tenaga Kesehatan di Balikpapan Diminta Naik 9 Persen

- Sabtu, 7 November 2020 | 11:32 WIB
Tenaga kesehatan di Balikpapan.
Tenaga kesehatan di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Meski telah menetapkan tidak ada kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kota Balikpapan meminta kepada perusahaan yang bergerak di beberapa sektor yang tercatat tetap tumbuh di massa pandemi Covid-19 untuk memberikan gaji di atas standar UMK yang ditetapkan.

“Kita menyampaikan kepada beberapa perusahaan di antaranya sektor kesehatan dan pertanian yang tetap naik pertumbuhan ekonominya untuk tetap menaikkan besaran upah yang diberikan kepada pekerjanya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai wartawan, baru-baru ini.

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2021 menjadi Rp3.069.315. Besaran tersebut sama dengan angka yang besaran UMK 2020, sehingga tidak ada kenaikan di tahun 2021 mendatang.

Kebijakan ini ditetapkan hasil rapat antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Dewan Pengupahan yang mewakili perusahaan dan pekerja, menyesuaikan dengan hasil keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan juga surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang meminta agar tidak ada kenaikan besaran upah di daerah terkait situasi pandemi Covid-19.

Rizal menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah sektor yang diwajibkan untuk tetap menaikan besaran upah bagi karyawannya. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota yang akan merincikan sejumlah sektor yang tercatat tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Namun Rizal tidak menyebutkan berapa besaran angka kenaikan UMK untuk sejumlah sektor tersebut, karena besaran kenaikannya akan diserahkan kepada kebijakan perusahaan. Namun diwacanakan upah bagi pekerja di sektor yang tetap mengalami pertumbuhan di massa pandemi Covid-19, naik sekitar 9 persen di atas UMK yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak menemukan berapa nilai penambahan dari standar UMK yang sudah ditetapkan bagi beberapa sektor yang pertumbuhan ekonominya tetapi hidup di masa pandemi ini, yang jelas Pemerintah Kota Balikpapan nanti akan membuat surat edaran ke beberapa sektor perusahaan yang dinilai tetap tumbuh selama masa pandemi agar menaikan upah yang diberikan kepada karyawannya di atas besaran UMK yang ditetapkan,” pungkasnya. (MAULANA/ KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X