Soal UMK, Pemkot Beri Kelonggaran ke Perusahaan yang Terkena Dampak Covid-19

- Selasa, 10 November 2020 | 15:44 WIB
Arbain Sidde
Arbain Sidde

BALIKPAPAN – Meski telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021, Pemerintah Kota Balikpapan tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19.

Pj Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Arbain Sidde mengatakan, masih memberikan kelonggaran kepada beberapa perusahaan dalam penerapan UMK di tahun 2021 terkait kondisi krisis ekonomi yang terjadi.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bagi perusahaan yang terkena dampak krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19 tidak perlu melapor apabila tidak sanggup memberikan gaji sesuai dengan besaran UMK. Selain itu, juga tidak ada sanksi kepada perusahaan yang terpaksa harus membayar gaji di bawah besaran UMK yang telah ditetapkan.

“Karena memang dengan situasi krisis ekonomi yang terjadi, telah menyebabkan sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, merumahkan hingga pemotongan gaji. Jadi memang kita tidak ada sanksi seperti biasanya terkait penerapan UMK untuk di tahun 2021, kita masih memberikan kelonggaran kepada berubah perusahaan,” ujarnya baru-baru ini.

Kebijakan kelonggaran atau relaksasi bagi perusahaan ini berlaku bagi perusahaan yang terkena dampak penyebaran Covid-19 sesuai dengan data survei yang dilakukan oleh BPS Kota Balikpapan. Namun apabila nanti ada laporan dari karyawan yang keberatan dengan penerapan aturan ini, Arbain menerangkan bahwa pihaknya akan tetap memproses laporan tersebut.

Penyelesaian dilakukan hanya dengan memediasi antara perusahaan dan karyawan. “Memang ada kebijakan kita untuk mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi yang baik untuk menaikkan, namun khusus perusahaan yang terdampak kita memberikan kebijakan agar ada kesepakatan antara pimpinan perusahaan dengan karyawannya,” tuturnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X