Wali Kota Berharap Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan Berjuang untuk Ini...

- Jumat, 13 November 2020 | 10:11 WIB
Pemandangan di Muara Rapak.
Pemandangan di Muara Rapak.

 BALIKPAPAN – Rencana pembangunan flyover atau jalan layang di kawasan bundaran Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut) tampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Menyusul sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk menunda usulan pembangunan yang bersifat skala, dalam hal ini tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) pada APBD Kaltim 2021 mendatang.

Di dalamnya ada rencana pembangunan flyover Muara Rapak. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim saat pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim, Senin (9/11) lalu.

Hal itu pun sangat disayangkan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Melalui siaran pers tertulis, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu menyebut jika pembangunan flayover Muara Rapak merupakan solusi permasalahan kota dari sektor transportasi. Hal itu pun sudah diketahui oleh seluruh masyarakat. Tidak hanya Balikpapan, tapi juga masyarakat Kaltim.

“Pembangunan ini sering dibahas dalam forum setingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan tingkat Kota maupun Kaltim,” kata Rizal dalam keterangan pers yang diterima KPFM, Selasa (10/11) malam.

Rizal menjelaskan, flyover Muara Rapak menjadi kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan khususnya. Sehingga Pemkot telah meresponnya sejak sepuluh tahun lalu sebagai akibat tingginya kecelakaan lalu lintas yang banyak memakan korban beberapa tahun sebelumnya di kawasan tersebut, dan berlanjut hingga sekarang.

Ada pun upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot yakni dengan menyusun dokumen perencanaannya. Seperti kajian penataan simpang Muara Rapak oleh Bappeda tahun 2010, dengan rekomendasi pembangunan flyover.

Kemudian, Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan tahun 2013 dengan estimasi anggaran sebesar Rp 214,7 miliar. Dengan panjang 550 meter. Serta perencanaan pembebasan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018 dengan estimasi pengadaan tanah seluas 1,5 hektare dan anggaran sebesar Rp 300 miliar dengan asumsi semua tanah dan bangunan dibebaskan.

“Pada kenyataannya tidak sebesar itu biaya yang dibutuhkan, karena sekitar 50 persen dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan Pemkot Balikpapan. Apalagi ada review desain dari Pemprov Kaltim untuk mengurangi lajur dari empat lajur menjadi dua lajur,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kaltim untuk mengusulkan pembangunan flyover Muara Rapak pada tanggal 27 Januari 2015, dan yang terbaru tanggal 23 Oktober 2020 terkait dukungan Pemkot Balikpapan terhadap pembangunan flyover Muara Rapak.

Adapun upaya dalam percepatan persiapan pengadaan tanah, pihaknya telah menginstruksikan Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri yang pada Selasa 10 November 2020 telah berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan Perangkat Daerah terkait agar pembebasan tanah milik Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani bisa segera diselesaikan.

“Sehingga dari sisi Jalan Ahmad Yani ini lah agar dapat dimulai pembangunan fly over tersebut pada tahun 2021,” ungkap Rizal. Ia pun sangat mengharapkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, terlebih anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan agar pembangunan flyover Muara Rapak menjadi prioritas yang akan dianggarkan pada tahun Anggaran 2021.

Hal ini sebagaimana rencana Gubernur Kaltim agar pembangunan tersebut dilaksanakan dengan skema multi years contract tahun anggaran 2021–2023.

Karena, flyover tersebut merupakan suatu kebutuhan dan prioritas masyarakat Balikpapan khususnya dalam mengantisipasi seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat konflik di persimpangan Muara Rapak dan geometric di Jalan Soekarno Hatta yang tidak ideal.

“Terlebih lagi dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kaltim, praktis hal tersebut sangat dibutuhkan Balikpapan sebagai penyangga IKN dalam rangka melayani masyarakat Ibu Kota yang baru,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X