Pakai Jimat Bisa Menghilang, Tapi Jimatnya Ngga Fungsi..!! Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

- Sabtu, 14 November 2020 | 11:43 WIB
Polisi menunjukkan jimat dan barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Polisi menunjukkan jimat dan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

BALIKPAPAN – LR (38), warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan (Balsel) tak berkutik saat dijemput aparat kepolisian. Buruh bangunan ini diringkus oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara (Balut) lantaran aksinya yang nekat melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.30 Wita. Dengan TKP sebuah ruko di Jalan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng). Saat itu pelaku berjalan keliling seorang diri menggunakan sepeda motor. Dia juga membekali diri dengan sebilah parang panjang 38 centimeter.

“Dalam perjalanan, pelaku ini melihat sebuah ruko dalam keadaan sepi. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya, dan berjalan ke belakang ruko,” kata Kompol Masud. Pelaku selanjutnya berusaha masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat dinding menggunakan bantuan kayu. Setelah berhasil memanjat, pelaku mencungkil jendela yang tidak ada pengaman teralis.

“Saat jendela terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tengah tertidur pulas. Kemudian menuju ke lantai dua dan mengambil tas berisi uang Rp 2.500.000,” ujar Masud.

Selanjutnya pelaku kembali ke kamar korban mengambil satu tas lagi beserta handphone di samping korban. Namun tiba-tiba korban terbangun dan pelaku langsung mengacungkan parang. “Korban diancam dengan parang. Karena tak berdaya, korban menujuk uang yang ada di atas lemari karena pelaku tanya, dimana uangmu. Usai keinginannya terpenuhi, pelaku pulang melalui jalan yang sama saat masuk,” jelas Masud.

Setelah pelaku pergi, korban melaporkan musibah yang menimpanya ke Polsek Balikpapan Utara. Berbekal laporan tersebut, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan tanpa perlawanan pada 11 November 2020. Saat pelaku sedang berkebun di Perumahan Kartini Jalan Balikpapan Dua, BJBJ. Selain pelaku juga diamankan barang bukti satu buah handphone beserta kotaknya dan sepeda motor. Uangnya sudah habis,” ungkap Masud.

Hasil interogasi, pelaku rupanya seorang residivis kasus pencurian. Aksinya kali ini merupakan yang ketiga kalinya. “Dia residivis. Ini yang ketiga kalinya,” ucap Masud.

Yang menarik dalam kasus ini adalah pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah jimat. Yaitu ikat pinggang warna kuning yang terbuat dari kain, dengan maksud agar tidak terlihat alias menghilang oleh korban ketika beraksi.

“Katanya kalau beraksi menggunakan ikat pinggang itu, maka dia tidak akan dilihat oleh orang. Tapi ternyata kalah dengan Batman Polsek Utara,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X