Kakak Adik Ditangkap karena Nyuri di Masjid

- Selasa, 17 November 2020 | 17:00 WIB
Pelaku dibeber ke media
Pelaku dibeber ke media

BALIKPAPAN – Apa yang dilakukan seorang pria berinisial AR (35) memang tidak patut untuk dicontoh. Bagaimana tidak, oknum warga Kariangau, Balikpapan Barat (Balbar) itu nekat melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 November 2020 lalu. Saat itu pelaku mengambil sebuah tas milik seorang jemaah yang hendak melakukan salat Jumat di Masjid yang terketak di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) itu.

“Tas korban ini berisi sebuah vape dan power bank. Diambil pelaku saat korbannya sedang melaksakan wudhu,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Senin (16/11).

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur. Sementara korban yang sadar akan kehilangan tas miliknya bergegas melaporkan berita kehilangan ke piket Polresta Balikpapan. “Atas kejadian itu si korban melaporkan ke piket Polresta Balikpapan. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 5.200.000,” ujar Kompol Agus.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pada esok harinya pelaku diamankan di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Kariangau.

“Diamankan juga seorang pria AN (26). Keduanya ada hubungan saudara atau tepatnya kakak beradik. Jadi, AR ini menjual barang bukti sebuah vape kepada AN dengan harga Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Hasil interogasi, AR yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini rupanya seorang residivis. Pada tahun 2019 lalu ia pernah melakukan tindakan kriminal. “AR ini residivis. Ia pernah masuk penjara tahun 2019 lalu,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Sedangkan AN pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X