Penjual Besi Tua Nyambi Jualan Sabu

- Rabu, 18 November 2020 | 22:03 WIB
Tersangka dibeber oleh petugas.
Tersangka dibeber oleh petugas.

ALIKPAPAN – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan kembali terungkap pada masa pandemi Covid-19.

Kali ini, seorang pria berinisial M (58) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Penjual besi tua itu kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diamankan pada tanggal 9 November 2020 pukul 20.30 Wita di rumah kontrakan di Jalan Senayan RT 73, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Penangkapan terhadap M bermula saat Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan
menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud.

“Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Ditemukan 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening,” kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan saat pers rilis, Rabu (18/11).

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital berwarna silver di atas lantai kamar tidur tersangka. “Kita juga amankan satu buah handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasinya,” ujar Iptu Tri.

Ditanya dari mana asal barang haram tersebut, Tri mengaku jika tersangka berdasarkan keterangannya mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil Juhing.

“Kita tetapkan Juhing ini DPO atau Daftar Pencarian Orang. Katanya sabu itu dihargai per gramnya Rp 800 ribu,” ungkap Tri. Sementara, tersangka M saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengaku nekat menjual sabu-sabu karena pendapatannya sebagai pedagang besi tua anjlok selama Corona.

“Selama Corona ini anjlok pendapatan saya. Akhirnya jual narkoba. Pasarannya anak muda, mereka datang ke saya,” akunya.Dari jualan sabu tersebut, M mendapat Keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gramnya. Uang tersebut dipakai untuk bayar sewa rumah. “Untungnya buat bayar sewa rumah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X