Vokalis Sepi Job, Coba Main Sabu, Baru 3 Kali Transaksi Tertangkap

- Jumat, 20 November 2020 | 11:41 WIB
Tersangka.
Tersangka.

BALIKPAPAN- Ekonomi sulit di masa pandemi Covid-19 ini membuat seorang pria berinisial AS mengambil jalan pintas. Pria 28 tahun itu banting stir menjadi kurir sabu. Akibatnya, oknum warga Jalan 21 Januari, Baru tengah, Balikpapan barat (Balbar) itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Dia diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada 14 November 2020.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP Jalan Soekarno Hatta KM 5,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara (Balut) sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 10.55 gram yang disimpan oleh tersangka di kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata Iptu Tri saat pers rilis, Rabu (18/11) kemarin.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram tersebut benar miliknya. Dia juga menyimpan satu unit timbangan digital di rumahnya Jalan 21 Januari RT 04, Baru Tengah, Balikpapan Barat. “Barang bukti sabu dan timbangan langsung kita amankan,” ujarnya.

Iptu Tri menambahkan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Haris yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengakui sudah tiga kali mendapatkan sabu tersebut dari Haris,” ungkapnya.

Sementara, tersangka AS mengaku bahwa dirinya nekat beralih profesi menjadi kurir sabu karena pendapatannya kurang. Dia hanya penyanyi yang diundang ketika ada acara. “Selama pandemi ini jarang ada acara. Kita ini ibaratnya ada upah ngambilkan itu. Sudah kayak ojek. Sejauh ini saya sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali. Satu kali transaksi upahnya Rp 500 ribu,” ucapnya.

AS juga memastikan bahwa dirinya hanya sebatas kurir. “Kurir saja. Saya enggak pakai, bukan penyabu,” tandas AS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X