DJP Deadline Pengusaha Sarang Burung Walet

- Sabtu, 21 November 2020 | 11:32 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara memberikan batas waktu selama sepekan kepada pemilik usaha burung walet untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan, pihaknya saat ini telah memiliki data wajib pajak pengusaha walet. “Kami sudah ada datanya, tapi belum bisa kami sampaikan. Kami memberikan batas waktu sepekan ke depan kepada pengusaha walet untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Samon ketika memberikan keterangan pers di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Jumat (20/11).

Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar seribu lebih usaha walet yang terdata di Kota Balikpapan, namun hanya sekitar 10 persen yang baru memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Padahal berdasarkan data Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, realisasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur hingga triwulan III tahun 2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah sektor tersebut di antaranya yakni sektor pertanian sebesar 4,17%, informasi dan komunikasi sebesar 8,27%, dan jasa kesehatan sebesar 14,7%. Usaha Burung Walet termasuk jenis usaha dalam sektor pertanian. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan siaran pers pada tanggal 18 Agustus 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa banyak transaksi dari burung walet yang tidak sesuai dengan penerimaan pajaknya.

“Hasilnya, ada beberapa pengusaha burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya.

Bahkan sebagian Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan badan usahanya serta melakukan pembayaran atas kekurangan pajaknya. Sedangkan atas sebagian lainnya, saat ini kantor pajak sedang melakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara juga melakukan kegiatan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Data-data internal dan eksternal telah dihimpun, termasuk identifikasi nama pengusaha dan badan usahanya, tempat tinggal, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta aset lainnya. Bahkan data keluarga yang bersangkutan telah selesai dilakukan profiling.

“Tercatat data transaksi dan transfer sarang burung walet yang telah diolah pada tahun 2017 sampai dengan 2020 berturut turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton, totalnya 559 ton. Atas data tersebut, jika diasumsikan harga Rp 10 juta per kg, diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp37 miliar. Diyakini bahwa jumlah tersebut masih di bawah jumlah yang sebenarnya,” terangnya.

Ia meminta agar para pengusaha burung walet baik individu atau badan usaha, dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan kegiatan usaha berupa volume produksi dan harga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan capaian penerimaan pajak nasional per tanggal 19 November 2020 tercatat mencapai sebesar Rp888.22 triliun dari target Rp1.198,83 T atau 74,09%, sedangkan penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp14,32 triliun dari target Ap18,43 triliun atau 77.70%.

Pihaknya optimistis target pencapaian penerimaan negara dari pajak terpenuhi pada akhir tahun 2020 ini. “Kami memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap konsisten melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya. (MAULANA/ KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X