Kata Anggota DPRD Ini, Ketua RT Boleh Kok Kampanye

- Sabtu, 21 November 2020 | 12:33 WIB

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan Budiono mempertanyakan kejelasan Surat Edaran Wali Kota terkait larangan Ketua RT (Rukun Tetangga) terlibat dalam kegiatan kampanye di Pilkada.

Menurut Budiono, memang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 pasal 6 ayat 2 dan 3, setiap orang yang menjabat sebagai Ketua RT dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik seperti kampanye. Namun peraturan tersebut saat ini sudah direvisi melalui Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018. Pasal tentang larangan bagi Ketua RT terlibat dalam kegiatan politik dihapus, sehingga secara tidak langsung tidak ada lagi larangan bagi Ketua RT untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Memang pernah ada aturan Bawaslu yang melarang aturan Ketua RT untuk berkampanye, namun aturan tersebut sekarang sudah dihapus,” kata Budiono ketika menjadi narasumber di program Sarapan Pagi di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan yang dipandu Sherly Kezia dan Elyana Sesil, Rabu (18/11).

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota tersebut hanya bersifat imbauan, sehingga tidak ada sanksi bagi Ketua RT ketika terlibat kegiatan kampanye di Pilkada.

Ia menerangkan, tidak ada larangan untuk Ketua RT terlibat dalam kegiatan kampanye, kecuali Ketua RT yang bersangkutan berstatus sebagai petugas di Pilkada seperti menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau pun menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Wali Kota itu hanya mengimbau, bagi Ketua RT yang bebas tugas tidak terlibat menjadi petugas di Pilkada itu sah-sah saja ketika ikut menjadi salah satu tim pendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan Bawaslu yang dilarang untuk terlibat kegiatan politik atau kampanye adalah ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD atau BUMN. “Sebenarnya dalam aturan tersebut jelas, disebutkan siapa saja yang dilarang untuk terlibat dalam pelaksanaan kampanye contoh PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Tidak ada Ketua RT,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X