Penumpang Pesawat Makin Banyak

- Senin, 23 November 2020 | 12:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Industri aviasi belum pulih. Sejumlah maskapai terus berusaha meningkatkan kinerja bisnisnya. PT AirAsia Indonesia mencatat penurunan keterisian pesawat pada kuartal III ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, ketimbang kuartal II, ada sedikit peningkatan pada kuartal ini.

Pada kuartal ini, keterisian pesawat turun sekitar 36 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama 2019. ”Kinerja perseroan meningkat secara bertahap sejak pengoperasian kembali penerbangan pada 19 Juni lalu,” kata Direktur Utama PT AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan (22/11).

Dia menjelaskan bahwa jumlah penumpang turun sampai 96 persen secara year-on-year (YoY). Namun, jumlahnya meningkat 1.802 persen jika dibandingkan kuartal sebelumnya. ”Ini seiring dengan penambahan jumlah penerbangan yang dioperasikan kembali. Dan pelonggaran pembatasan perjalanan,” ucap Dendy.

Sejauh ini, AirAsia mengoperasikan 12 rute penerbangan. Lima di antaranya adalah rute internasional. Maskapai itu juga mengoperasikan 20 penerbangan sewa. Total, ada lima pesawat yang menjadi armada sewa pada kuartal III. ”Sejauh ini jumlah pesawat tetap 28. Bertambah satu dari periode yang sama tahun lalu,” kata Dendy.

Sementara itu, Direktur Keselamatan Penerbangan AirAsia Indonesia Capt Achmad Sadikin menuturkan bahwa protokol kesehatan sudah diterapkan maksimal. Baik di darat maupun di udara. ”Setiap awak kabin dan petugas darat AirAsia Indonesia kami wajibkan untuk menggunakan APD. Disiplin mencuci tangan, memakai hand sanitizer, dan melakukan disinfeksi pada masa transit pesawat,” katanya.

Bukan hanya awak kabin dan petugas, penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan. Penumpang harus menunjukkan surat bebas Covid-19, suhu tak lebih dari 37,5 Celsius, dan menggunakan masker. ”Pada saat proses kedatangan penumpang untuk keluar pesawat, AirAsia menerapkan sistem jaga jarak. Yakni, pengaturan per tiga baris penumpang agar dapat menghindari penumpukan penumpang,” terangnya.

Di dalam pesawat, maskapai hanya dapat mengisi kapasitasnya 70 persen dari total kursi di pesawat. Itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (lyn/c12/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X