Sabu 5 Kg Berhasil Diamankan Polisi Balikpapan

- Senin, 30 November 2020 | 09:55 WIB
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi memperlihatkan barang bukti.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi memperlihatkan barang bukti.

BALIKPAPAN – Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Minyak -sebutan Balikpapan- kembali digagalkan di masa pandemi Covid-19. Kali ini jumlah total barang bukti sabu yang diamankan Polisi cukup banyak, yakni lima kilogram. Didapat dari empat orang tersangka yang masing-masing berinisial HI (35), AT (29), MA (23) dan ST (28).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba bahwa di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan barat (Balbar) tepatnya di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan pendalaman informasi, pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HI.

“Dari tangannya didapati barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50.96 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna kuning,” kata Turmudi saat pers rilis (27/11).

Hasil interograsi yang dilakukan kepada tersangka, diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu yang disimpan dalam tas kresek warna hitam tersebut benar miliknya yang dibeli seharga Rp 35 juta. “Tersangka mengakui kalau itu barangnya,” ujar Turmudi.

Setelah mengamankan tersangka satu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. Tim bergerak ke Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan kota (Balkot) tepatnya disebuah rumah.

Di sini petugas mengamankan sebanyak tiga orang tersangka. Pertama AT bersama barang bukti dua unit handphone. Ke dua MA dengan barang bukti satu unit handphone, lima paket sabu dalam bungkus besar berat brutto 5.066 Kg dan enam buah tas kresek plastik warna hitam.

Kemudian tersangka terakhir ST dengan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 10.20 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit handphone, satu buah timbangan digital warna hitam, sepuluh bungkus kemasan berwarna silver dan tiga buah sendokan.

“Mereka ini satu jaringan. Sudah lama beroperasi. Barang dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan,” ungkap Turmudi. Ditanya asal barang haram tersebut, berdasarkan keterangan para tersangka dari sesorang bernama Hasan yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian berdasarkan analisa pada para tersangka, peran mereka masing-masing satu pengedar, dua kurir dan satu sebagai gudang,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X