Residivis Jual Motor Curian di Facebook, Ya...Selesai Kamu...

- Senin, 30 November 2020 | 09:58 WIB
Tersangka dengan barang bukti.
Tersangka dengan barang bukti.

BALIKPAPAN – Niatnya keliling untuk mencari kerja, seorang residivis berinisial FD justru kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 32 tahun itu diciduk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan karena kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada 19 November 2020 lalu.

Awal mula terjadianya kasus pencurian tersebut saat FD hendak mencari kerja di petokoan Balikpapan Super Block (BSB). Ia berjalan kaki melewati Terminal Angkot Balikpapan Permai (BP). Kemudian melihat sebuah motor Mio Soul warna merah yang kuncinya masih tergapanjang, pelaku menghampiri dan membawa kabur motor tersebut.

“Awalnya pelaku ini mau mencari kerja, saat di Terminal Angkot BP dia lihat motor yang kuncinya masih tergantung. Karena ada kesempatan, pelaku langsung mengambil motor itu beserta helmnya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan saat pers rilis, (27/11).

Sepeda Motor hasil kejahatan tersebut dibawa pelaku ke rumahnya di Jalan Prapatan. Selanjutnya ditawarkan melalui jejaring media sosial Facebook. Hanya saja belum laku terjual. “Rencananya pelaku akan menjual motornya sebesar Rp 9 juta. Namun belum laku. Ia posting di Facebook,” ujar Iptu Rhondy.

Belum sempat menikmati hasil jarahannya, FD keburu diciduk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapat laporan dari korban.

“Pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Prapatan pada 26 November 2020. Beserta dengan barang bukti sepeda motor curiannya,” ungkap Iptu Rhondy. Pelaku, lanjut Iptu Rhondy, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar dari balik jeruji besi berkat asimilasi bulan Agustus 2020 lalu. “Sudah divonis dua tahun dan baru keluar berkat asimilasi Agustus 2020,” tuturnya.

Saat dicecer pertanyaan oleh awak media, FD mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kebetulan saya lagi pusing enggak ada uang sama sekali buat lanjutin hidup. Dan enggak sengaja lihat kuci tergantung di motor, saya langsung ambil,” ucapnya. Akibat tindakannya tersebut, FD harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X