Kabar Baik, Relaksasi Hotel dan Restoran di Balikpapan Lanjut Tahun Depan

- Senin, 30 November 2020 | 09:59 WIB
ilustrasi hotel di Balikpapan.
ilustrasi hotel di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi kembali kepada pengusaha hotel dan restoran pada tahun 2021 mendatang. Pertimbangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan kepada pemerintah kota atas kewajiban untuk pajak dan retribusi karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari para pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada. “Memang konsekuensinya kalau pandemi masih terus berlanjut ya kita akan tetap terus melakukan relaksasi,” kata Riza.

Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, pihaknya juga tidak memaksimalkan penerimaan pemasukan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Meskipun program relaksasi tidak dilanjutkan, pihaknya juga tidak akan bisa maksimal dalam melakukan pemungutan ketika banyak pengusaha yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Kalau mereka memang tidak bisa bayar, mau diapain. Kita juga tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha yang memang tidak bisa membayar karena memang masih dalam kondisi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terkait ancaman kekurangan keuangan akibat dampak pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan sejumlah efisiensi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada, di antaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di Pemerintah Kota dan DPRD, termasuk juga meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk meningkatkan pemasukan dari pendapatan asli daerah. Karena pemerintah daerah dilarang untuk menambah sektor PAD. Hanya diperbolehkan untuk memaksimalkan sektor PAD yang sudah ada.

“Kita tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD, kita hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X