Sabu 2 Kg dari Bontang Gagal Edar

- Selasa, 1 Desember 2020 | 12:46 WIB
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

BALIKPAPAN – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dalam pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti sabu seberat 2,339 kilogram beserta dua orang tersangka yang masing-masing berinisial NAS (20) dan JH (29).

Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Ronni Bonic menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Bontang, pada 25 November 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial NAS (20).

“Penangkapan tersangka pertama terjadi pada 27 November 2020 sekira pukul 04.00 Wita di halaman salah satu hotel di wilayah Bontang. Tersangka berinisial NAS warga Balikpapan Barat,” kata Kompol Ronni saat pers rilis, Senin (30/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka NAS, didapatkan informasi dan petunjuk baru. Tim kemudian kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ke dua berinisial JH (29).

“Tersangka ke dua ini diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel),” ujar Kompol Ronni. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus teh hijau yang berisikan narkotika jenis sabu. Masing-masing beratnya 1,226 Kg dan 1, 099 Kg.

“Selain itu diamankan juga dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram. Jadi untuk total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 2,339 kilogram,” ungkapnya.

Ke dua tersangka, lanjut Kompol Ronni, saling berhubungan. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ke duanya disuruh oleh seseorang berinisial W untuk mengambil barang haram tersebut. “Tersangka satu ini disuruh W untuk mengambil di Bontang. Kemudian dibawa ke Balikpapan dan akan diambil oleh tersangka dua yang juga disuruh W dan akan disebarkan di Balikpapan. Untuk W kami tetapkan DPO,” ucapnya.

Ke dua pelaku rupanya juga residivis. Dimana untuk tersangka satu pernah melakukan tindak pidana pencurian. Sementara tersangka dua kasus narkoba. “Mereka residivis. Dua-duanya juga tidak bekerja,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X