Bersetubuh Berkali-kali dengan Pacar dan Direkam

- Selasa, 1 Desember 2020 | 13:16 WIB
PERBUATAN ASUSILA: Pelaku pencabulan akhirnya ditangkap polisi. DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli perempuan di bawah umur.
PERBUATAN ASUSILA: Pelaku pencabulan akhirnya ditangkap polisi. DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli perempuan di bawah umur.

BALIKPAPAN – Pemuda berinisial DA (28) yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap korban berinisial AA (17) yang merupakan sang kekasihnya sendiri harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Balikpapan. DA merupakan pekerja pelayan di salah satu kafe kawasan Klandasan, dia mengaku tak menyangka bahwa kekasihnya masih di bawah umur. Ia menuturkan bahwa saat itu ia mengenal AA begitu saja di sela-sela pekerjaannya di kafe.

"Saya nggak tahu kalau dia masih di bawah umur. Baru tahunya sekitar bulan Mei. Saya tahunya dia magang di hotel, jadi tahunya kalau dia itu juga kerja," ungkap DA di sela penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polresta Balikpapan.

Setelah mengenal AA yang sering datang ke kafe tempatnya bekerja, DA dan AA pun menjalin hubungan asmara. Beberapa kali DA mengajak AA ke kosannya di kawasan Prapatan sekira bulan April lalu. Di sinilah DA mencabuli AA dengan meniduri dan melakukan hubungan layaknya suami berkali-kali. Parahnya lagi, DA merekam aksi tindak pidana pencabulan terhadap AA menggunakan HP miliknya. 

"Empat kali mas. Sebelum berhubungan minum dulu (miras), habis itu bangun paginya kita main lagi. Pas main aku rekam,” aku DA.

Entah bagaimana jalan ceritanya hingga akhirnya AA meminta hubungan asmaranya diakhiri. DA enggan membeberkan alasan diputusnya hubungan tersebut di hadapan awak media. Dia  mengaku bahwa saat itu ia tak ingin berpisah dari kekasihnya. Sehingga ia mengancam akan menyebarkan video mesumnya kepada orangtuanya apabila diputus AA.

"Saya lupa kenapa dia putusin saya. Saya sayang sama dia, jadi saya mau kasih tahu orangtuanya aja," tuturnya. Kini DA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat mengancam sang kekasih untuk menyebarkan video mesumnya kepada orangtuanya. Namun ia pun diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan setelah korban berinisial AA (17) melaporkan ke polisi.

Oknum warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ya, sebab pelaku berinisial DA (23) beberapa kali “main” melakukan hubungan intim kepada AA yang masih di bawah umur itu.

"Kami telah mengamankan seseorang pria yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, pada Kamis (26/11).

Dari keterangannya, lanjut Iptu Hadi, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020.

"Sudah empat kali, sejak April lalu," ujar tersangka DA saat menjalani penyidikan di Unit PPA Polresta Balikpapan, kemarin. Masalah muncul ketika korban AA menginginkan hubungan asmara dengan DA segera diakhiri. Namun pelaku tidak terima diputus, dan mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkam saat berhubungan badan bersama sang korban.

"Korban pun keberatan dan melaporkan ke orangtuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan. Dari keterangan orangtua korban, pelaku sempat mengancam jika diputus dia akan menyebarkan videonya," jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya daerah Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada 21 November 2020," tuturnya. Sementara pelaku DA saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengaku sudah hampir satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X