PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Pemuda berinisial DA (28) yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap korban berinisial AA (17) yang merupakan sang kekasihnya sendiri harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Balikpapan. DA merupakan pekerja pelayan di salah satu kafe kawasan Klandasan, dia mengaku tak menyangka bahwa kekasihnya masih di bawah umur. Ia menuturkan bahwa saat itu ia mengenal AA begitu saja di sela-sela pekerjaannya di kafe.
"Saya nggak tahu kalau dia masih di bawah umur. Baru tahunya sekitar bulan Mei. Saya tahunya dia magang di hotel, jadi tahunya kalau dia itu juga kerja," ungkap DA di sela penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Setelah mengenal AA yang sering datang ke kafe tempatnya bekerja, DA dan AA pun menjalin hubungan asmara. Beberapa kali DA mengajak AA ke kosannya di kawasan Prapatan sekira bulan April lalu. Di sinilah DA mencabuli AA dengan meniduri dan melakukan hubungan layaknya suami berkali-kali. Parahnya lagi, DA merekam aksi tindak pidana pencabulan terhadap AA menggunakan HP miliknya.
"Empat kali mas. Sebelum berhubungan minum dulu (miras), habis itu bangun paginya kita main lagi. Pas main aku rekam,” aku DA.
Entah bagaimana jalan ceritanya hingga akhirnya AA meminta hubungan asmaranya diakhiri. DA enggan membeberkan alasan diputusnya hubungan tersebut di hadapan awak media. Dia mengaku bahwa saat itu ia tak ingin berpisah dari kekasihnya. Sehingga ia mengancam akan menyebarkan video mesumnya kepada orangtuanya apabila diputus AA.
"Saya lupa kenapa dia putusin saya. Saya sayang sama dia, jadi saya mau kasih tahu orangtuanya aja," tuturnya. Kini DA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.