Sabu 5 Kg Dibuang ke Toilet

- Kamis, 3 Desember 2020 | 14:14 WIB
Kapolresta dan lainnya melarutkan sabu kemudian membuang ke toilet.
Kapolresta dan lainnya melarutkan sabu kemudian membuang ke toilet.

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.036,77 gram atau 5 kilo 36,77 gram, pada Kamis (3/12).

Barang haram tersebut disita dari lima orang tersangka. Dikemas dalam 13 paket. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Polresta Balikpapan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Disaksikan oleh lima tersangka. Bahkan mereka ikut membuang larutan ke dalam toilet. Hadir juga pada kesempatan itu Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri, PN, Kajari serta Penasihat Hukum.

“Jumlah sabu yang kita musnahkan ini sebanyak 5 kilo 36,77 gram. Dikemas dalam 13 paket dari lima tersangka. Penangkapan ini pada 25 dan 26 November 2020. Hanya dua hari,” kata Turmudi usai pemusnahan.

Sebelumnya, lanjut Turmudi, masing-masing poket yang disita dari para tersangka telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik barang bukti persidangan. “Telah disisihkan untuk keperluan Lab dan bukti di persidangan. Serta telah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian terutama Satresnarkoba yang telah bekerja keras mengungkap dan meminimalisir peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

“Pemerintah terus mencanangkan untuk terus perang melawan narkoba. Terutama di jajaran TNI dan Polri. Dalam rangka untuk mencegah peredaran narkoba itu di kalangan masyarakat terutama generasi muda kita,” tuturnya.

Kepada masyarakat, Syaiful juga mengimbau agar ikut berperan aktif. Karena tidak mungkin semua menjadi tugas kepolisian. Masyarakatlah yang lebih tahu. “Jadi kalau ada info segera laporkan ke jajaran penegak hukum di masing-masing wilayah,” ucapnya.

Seperti diketahui, terungkapnya lima kilo gram sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seseorang pria berinisial HI. Dari tangannya didapati barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50,96 gram.

Dari pengembangan kasus, aparat kembali mengamankan tiga orang tersangka. Dengan barang bukti lima paket sabu dalam bungkus besar berat brutto 5.066 Kg.

Ada pun asal barang haram tersebut, berdasarkan keterangan para tersangka dari sesorang bernama Hasan yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X