PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.036,77 gram atau 5 kilo 36,77 gram, pada Kamis (3/12).
Barang haram tersebut disita dari lima orang tersangka. Dikemas dalam 13 paket. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Polresta Balikpapan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.
Disaksikan oleh lima tersangka. Bahkan mereka ikut membuang larutan ke dalam toilet. Hadir juga pada kesempatan itu Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri, PN, Kajari serta Penasihat Hukum.
“Jumlah sabu yang kita musnahkan ini sebanyak 5 kilo 36,77 gram. Dikemas dalam 13 paket dari lima tersangka. Penangkapan ini pada 25 dan 26 November 2020. Hanya dua hari,” kata Turmudi usai pemusnahan.
Sebelumnya, lanjut Turmudi, masing-masing poket yang disita dari para tersangka telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik barang bukti persidangan. “Telah disisihkan untuk keperluan Lab dan bukti di persidangan. Serta telah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujarnya.
Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian terutama Satresnarkoba yang telah bekerja keras mengungkap dan meminimalisir peredaran narkotika di Kota Balikpapan.