Mau Nikah, Wajid Rapid Test

- Rabu, 9 Desember 2020 | 12:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN – Gugus Tugas Covid-19 meminta agar hasil pemeriksaan rapid test dijadikan salah satu wajib non reaktif bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan. Ia mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian Agama mewajibkan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan untuk melampirkan surat rapid non reaktif.

Permintaan tersebut sebagai upaya antisipasi secara dini dari pihak Satgas Covid-19 terhadap potensi penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Hal ini terkait temuan kasus terbaru yang menunjukkan adanya pasangan menikah dengan status positif Covid-19.

“Saya tadi sudah kontak kepala kementerian agama. Ke depan semua petugas kantor urusan agama yang menikahkan mempelai harus minta dulu surat rapid-nya non reaktif,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (8/12).

Pihak Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut Rizal, harus menunda jadwal pernikahan pasangan yang belum memiliki surat rapid non reaktif. Prosesi nikah baru boleh dilaksanakan saat surat tersebut sudah resmi menyatakan kedua pasangan tidak reaktif.

“Mempelai harus menyertakan dulu surat rapid non reaktif. Kalau tidak, maka harus ditunda dulu menunggu suratnya keluar,” jelasnya.

Mengenai adanya kasus pengantin yang positif Covid-19, menurut Rizal, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi mempelai wanita merupakan tenaga kesehatan swasta yang seharusnya sudah mengetahui protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

“Kami sangat menyesalkan dan sangat keberatan terhadap apa yang dilakukan pengantin itu. Terutama pengantin wanita yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan swasta. Seharusnya dia sudah tahu soal protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebagai tindakan lanjutan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai melakukan tracing terhadap kasus positif pengantin yang menikah tanggal 5 Desember 2020 lalu. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan pasangan mempelai yang melangsungkan pernikahannya di Gedung Kesenian dengan status positif Covid-19. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB
X