Horor..!! Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Masuk di Kolong Truk

- Jumat, 11 Desember 2020 | 11:27 WIB
TKP lakalantas.
TKP lakalantas.

BALIKPAPAN – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan MT Haryono, Balikpapan Utara (Balut), (10/12) sekira pukul 13.00 Wita. Kali ini lokasi kejadiannya persis di depan Sekolah SMA Katolik Adi Sucipto. Dalam insiden itu, pengendara motor tewas di tempat usai masuk ke bawah kolong truck.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio 125 KT 5547 ZT dan truck atau kendaraan roda enam KT 8717 KU. “Truck dikendarai oleh Salmad (22) warga Nenang, Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian pengendara motor bernama Rizky Dwi Asriawan (23) warga jalan Gunung Empat, Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” kata Irawan.

Kronologi kecelakaan berawal dari kendaraan roda enam yang berjalan dari arah Batu Ampar menuju ke arah simpang Wika. Saat di tanjakan sebelum Grand City, kendaraan tersebut menanjak di jalan yang memiliki lebar 6,6 meter tersebut. Dan lebar truck sekitar tiga meter lebih.

Di saat yang bersamaan, sebuah kendaraan sepeda motor Mio yang dikendarai oleh Rizky berusaha menyalip sebelah kiri. “Pada saat menanjak, pengendara sepeda motor dari arah yang sama berusaha mendahului. Kemungkinan menambah kecepatan,” ujar Irawan. Namun naas, kendaraan roda dua itu tersangkut sebelum ban bagian depan truck.

“Mungkin tidak konsentrasi akhirnya terjadi oleng dan menyangkut di truck roda enam tersebut,” ungkapnya. Akibatnya pengendara motor masuk ke dalam kolong truck. Dan meninggal dunia. “Terjadi luka pada bagian kepala dan korban sempat semi terlindas. Jiwanya tidak tertolong,” tuturnya.

Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian untuk sementara mengamankan pengemudi truck guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Namun yang melihat secara langsung belum kita dapatkan,” ucap Irawan. Pihaknya juga masih akan melakukan beberapa tahap penyelidikan kembali. Apakah ada unsur pidana lain, dari faktor kelalaiannya.

“Namun dari olah TKP awal ini masih kelalaian dari pengendara motor itu sendiri. Karena posisi tanjakan otomatis kan tidak bisa mendahului kendaraan lain,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X