Seluruh Tempat Wisata di Balikpapan Tutup

- Selasa, 15 Desember 2020 | 10:08 WIB
Pantai Manggar di Balikpapan. Libur natal dan tahun baru, semua objek wisata tutup.
Pantai Manggar di Balikpapan. Libur natal dan tahun baru, semua objek wisata tutup.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memutuskan untuk menutup seluruh lokasi wisata selama libur Natal hingga Tahun Baru 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan potensi penyebaran virus Corona yang terus meningkatkan dalam beberapa pekan ini.

Sudah menjadi keputusan bulat dari pemerintah untuk menutup semua obyek wisata. Tidak hanya yang dikelola pemerintah, tapi juga termasuk punya swasta,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Senin (14/12). Keputusan ini diambil untuk mencegah adanya potensi kerumunan masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru, yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

“Pada awalnya memang kita hanya mempertimbangkan untuk menutup fasilitas obyek wisata yang dikelola pemerintah saja, tapi karena melihat jumlah perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat, kita memutuskan untuk menutup semua objek wisata termasuk milik swasta,” jelasnya. Menurut Zulkifli, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihaknya dalam menyikapi masalah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, dalam beberapa pekan ini.

Karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 ini tidak hanya terjadi Kota Balikpapan, namun juga terjadi secara nasional di sejumlah wilayah di nusantara. Bahkan secara global, beberapa negara, tidak hanya Indonesia yang mengalami peningkatan jumlah kasus. “Memang kondisi ancaman Covid-19 yang terus meningkat ini tidak hanya terjadi di Balikpapan, namun secara nasional termasuk secara dunia,” ungkapnya.

Kebijakan untuk menutup seluruh tempat wisata ini, lanjut Zulkifli, dilakukan untuk mengikuti arahan dari Gubernur Kaltim Isran Noor yang meminta agar tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru, untuk menghindari adanya kerumunan orang.

“Intinya pemerintah meminta agar tidak ada kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19. Termasuk melakukan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sebuah tempat-tempat yang menjadi potensi kerumunan masyarakat,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X