PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur mengusulkan agar dilakukan pembagian klasterisasi upah bagi pengusaha kecil dan menengah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo ketika menjadi narasumber dalam program Afternoon Tea di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Jumat (18/12). Usulan ini telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan standar upah pekerja di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Slamet, usulan ini disampaikan untuk menindaklanjuti tingkat kemampuan pengusaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di tiap daerah.
Karena berdasarkan data di Kalimantan Timur, baru sekitar 51% pengusaha yang sanggup memenuhi standar upah sesuai UMP.
Kondisi ini menyebabkan banyak pengusaha yang tidak bisa memberikan asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan. “Karena peserta BPJS itu harus bergaji minimal sesuai dengan UMP, sehingga pekerja yang tidak masuk dalam kategori UMP tadi bisa masuk dalam kategori untuk diberikan tunjangan BPJS,” jelasnya. Usulan ini, menurut Slamet, tidak memberikan keuntungan semata kepada pengusaha, namun juga kepada pekerja untuk mendapatkan tunjangan kesehatan.
Ia menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini memang banyak perusahaan yang sedang kesulitan dalam membiayai operasional akibat krisis ekonomi yang terjadi. Tercatat sekitar 71% perusahaan sudah kolaps akibat krisis di tengah pandemi Covid-19. Sekitar 19% hanya bisa bertahan dan hanya 9% yang bisa masih memperoleh keuntungan.
Sehingga tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang melakukan sejumlah strategi untuk bertahan, di antaranya dengan melakukan pengurangan gaji, merumahkan karyawan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).