Apindo Usulkan Klaster Upah

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:24 WIB
Slamet B (kanan)
Slamet B (kanan)

BALIKPAPAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur mengusulkan agar dilakukan pembagian klasterisasi upah bagi pengusaha kecil dan menengah. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo ketika menjadi narasumber dalam program Afternoon Tea di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Jumat (18/12). Usulan ini telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan standar upah pekerja di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut Slamet, usulan ini disampaikan untuk menindaklanjuti tingkat kemampuan pengusaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di tiap daerah.
Karena berdasarkan data di Kalimantan Timur, baru sekitar 51% pengusaha yang sanggup memenuhi standar upah sesuai UMP.

Kondisi ini menyebabkan banyak pengusaha yang tidak bisa memberikan asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan. “Karena peserta BPJS itu harus bergaji minimal sesuai dengan UMP, sehingga pekerja yang tidak masuk dalam kategori UMP tadi bisa masuk dalam kategori untuk diberikan tunjangan BPJS,” jelasnya. Usulan ini, menurut Slamet, tidak memberikan keuntungan semata kepada pengusaha, namun juga kepada pekerja untuk mendapatkan tunjangan kesehatan.

Ia menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini memang banyak perusahaan yang sedang kesulitan dalam membiayai operasional akibat krisis ekonomi yang terjadi. Tercatat sekitar 71% perusahaan sudah kolaps akibat krisis di tengah pandemi Covid-19. Sekitar 19% hanya bisa bertahan dan hanya 9% yang bisa masih memperoleh keuntungan.

Sehingga tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang melakukan sejumlah strategi untuk bertahan, di antaranya dengan melakukan pengurangan gaji, merumahkan karyawan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Memang ada strategi-strategi sendiri di dalam perusahaan. Ada yang kerja di rumah, ada bergiliran kerjanya, ada yang dipotong gajinya, bahkan PHK. Macam-macamlah. Tetapi semua itu dilakukan tidak lepas dari dialog pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Sehingga wajar apabila tidak ada kenaikan standar UMP di wilayah Kalimantan Timur, karena memang kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan. Sementara itu Hidayah Sukmaraga SH, MH, M.Si, yang juga Mediator Hubungan Industrial/Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan mengungkapkan, memang terjadi lonjakan jumlah kasus PHK selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, memang terjadi lonjakan jumlah kasus sengketa pekerja di Balikpapan, khususnya di awal pandemi Covid-19. Seperti pada bulan Juni yang biasanya setiap bulan itu hanya terjadi 3 sampai 4 kasus, namun sempat meledak hingga 13 kasus.

“Memang di awal jumlah kasus sengketa ketenagakerjaan cukup meledak, dan kita berusaha untuk menyelesaikan setiap sengketa yang ada agar dicarikan winwin solution,” ujarnya. Sedangkan DR. Adv. Piatur Pangaribuan, A.Md., S.H., M.H., C.L.A, praktisi hukum Uniba yang juga hadir menjadi narasumber mengatakan, pekerja juga harus memahami kondisi perekonomian yang terjadi saat ini.

Karena krisis ekonomi sudah terjadi juga sebelum masa pandemi Covid-19, di tahun 2019 lalu. Banyak pengusaha yang sudah tidak sanggup memenuhi standar upah minimum yang diterapkan akibat krisis ekonomi global yang terjadi.

“Tahun 2019 saja sudah enggak sanggup bayar apalagi di mau naik,” ujarnya. Sehingga diperlukan ruang dialog antara pekerja dengan pengusaha, dalam bertahan di tengah situasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X