Sabar Cess..!! Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pusat

- Senin, 21 Desember 2020 | 12:50 WIB

BALIKPAPAN – Pemerintah Pusat berencana akan mengubah skema pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam perubahan ini, akan dirombak dari semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi sistem penggajian berbasis harga jabatan dan nilai jabatan.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly mengatakan, saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan skema baru perhitungan gaji ASN.

“Saya baru tahu ada di koran. Belum ada arahan langsung. Kita menunggu saja dulu arahan dari pemerintah pusat,” kata Fadly ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (19/12).

Saat ini pembahasan perubahan skema pembayaran gaji PNS masih menunggu kesepakatan dari kementerian/lembaga terkait seperti Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkumham, Setneg, dan Pemda.

Diharapkan skema gaji ini akan mencapai kesepakatan pada tahun depan, dan akan berlaku setelah peraturannya diterbitkan.

Fadly menerangkan bahwasannya Pemerintahan Kota Balikpapan belum ada mendapatkan informasi resmi terkait rencana perubahan skema pembayaran gaji PNS tersebut dari pemerintah pusat.

Dirinya baru mengetahui wacana tentang perubahan skema pembayaran gaji PNS tersebut dari informasi yang beredar di media.

“Sampai saat ini Pemerintah Kota belum ada menerima informasi terkait rencana perubahan skema pembayaran gaji PNS tersebut. Kita dari daerah belum pernah dipanggil untuk diberikan arahan,” ujarnya.

Terkait wacana adanya kenaikan gaji PNS ketika dilakukan perubahan skema pembayaran gaji PNS tersebut, dirinya mengaku belum bisa berkomentar karena belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat, termasuk mengenai kepastian penerapan kebijakan tersebut pada tahun 2021 mendatang.

(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X