DJP akan Genjot PPN Batu Bara

- Selasa, 22 Desember 2020 | 21:30 WIB

 BALIKPAPAN – Seiring kebijakan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak UU Cipta Kerja disahkan pada November 2020, di mana hasil pertambangan batubara menjadi sektor yang tidak termasuk dalam jenis pajak yang tidak dikenai PPN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihaknya akan mulai memaksimalkan penerimaan dari PPN batubara pada tahun 2021 mendatang. Menurut Samon, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, dengan adanya kebijakan perusahaan batubara dikenakan PPN, bukan memberatkan tapi justru memberikan keringanan.

Karena pengusaha batubara hanya dikenakan kewajiban membayar pajak dari margin atau selisih dari nilai pembelian dengan harga jual.

“Dengan batubara diberikan tambahan kewajiban PPN sebenarnya justru pengusaha batubara diberikan tambahan margin. Sehingga pajak PPN yang dibebankan tinggal dialihkan kepada pembelinya, jadi ada matching penjualan batubara yang telah dipotong dari pembeliannya kemudian akan dimargin dengan nilai penjualannya,” kata Samon dalam kegiatan media gathering yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/12).

Samon menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini maka mendudukkan posisi perusahaan batubara sama dengan usaha yang ada di sektor lainnya.

“Ini jadi spirit bagi pengusaha batubara seiring dengan undang-undang omnibus law yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga setara dalam proses pemungutan pajaknya dengan usaha-usaha lainnya,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X