Mau Pulang ke Samarinda Pakai Mobil Curian, Pria Ini Ditangkap

- Selasa, 22 Desember 2020 | 21:40 WIB
Tersangka MR
Tersangka MR

 BALIKPAPAN – Aksi pencurian kendaraan roda empat terjadi di depan Toko Depo Mebel Jalan Soekarno Hatta, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara (Balut), Rabu (18/12) lalu sekira pukul 19.30 Wita.

Pelaku belakangan diketahui berinisial MR (26), warga Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Ia mencoba membawa kabur sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KT 8697 K.

Berdasarkan siaran pers Polsek Balikpapan Utara, kejadian bermula siang hari sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu pelaku melihat kunci kontak kendaraan operasional milik Toko Depo Mebel yang terparkir depan toko masih menempel di mobil.

Pelaku pun dengan cepat mengambil kunci tersebut. Ia juga tidak langsung membawa kabur mobilnya. Pada malam hari barulah MR melancarkan aksinya.

“Pelaku mengambil kuncinya dulu pada siang hari. Kemudian pada malam hari sekira pukul 19.30 Wita ia kembali ke lokasi dan membawa kabur mobil pick up itu,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masut, Senin (21/12) sore. Aksi nekat MR rupanya diketahui oleh dua orang karyawan toko. Mereka pun mengejar tersangka menggunakan roda dua. Saat itu tersangka mengendarai mobil curiannya menuju arah Samarinda.

“Dalam perjalanan tersangka mengetahui jika ada yang mengikutinya. Ia pun menghentikan mobilnya di Km 15, kemudian lari ke dalam hutan,” ujarnya. Petugas kepolisian yang mendapat informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta,” ungkapnya. Sementara tersangka MR saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara mengaku jika nekat mencuri mobil tersebut untuk pulang ke Samarinda. “Mau pakai pulang ke Samarinda. Di sini ngekos, enggak ada kerjaan,” akunya.

Aksi kejahatan itu rupanya bukan kali ini saja dilakukan oleh MR. Sejauh ini sedikitnya sudah tiga kali ia beraksi. “Tiga kali sudah. Di Samarinda dua mobil, satu di Balikpapan. Dan ini baru penangkapan pertama,” ucapnya. Atas perbuatannya, MR harus menginap di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP, ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X