TANA PASER - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terpusat di gedung perkantoran di kilometer (Km) 5, akan dipindahkan bertahap pada 2021, dengan menyesuaikan kondisi anggaran masing-masing.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengatakan, OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pelayanan administrasi lainnya, lebih diprioritaskan untuk pindah. Karena barang yang dibawa tidak terlalu sulit. Sementara untuk dinas teknis yang membutuhkan lahan luas seperti pertanian dan peternakan, tetap di kantor lama.
"Tahun 2020 ini di APBD kita tunda karena pergeseran anggaran. Sehingga meubeler untuk gedung yang sudah jadi, belum terisi," kata Katsul Wijaya belum lama ini. Katsul menyebut, pada 2021, Pemkab Paser telah menganggarkan untuk perlengkapan meubeler beberapa gedung untuk diisi OPD.
Kepala Bappedalitbang Paser Muksin mengatakan, pada APBD perubahan 2020, ada dana Rp 1 miliar, dan di APBD 2021 ada Rp 2 miliar untuk pengadaan meubeler. Diperkirakan ada 2 atau 3 OPD yang akan pindah. "Untuk gedung yang belum selesai, Pemkab Paser berharap dari bantuan keuangan (Bankeu) masuk," kata Muksin.
Di gedung tersebut rencananya bakal dibuatkan ruang khusus untuk bupati dan wakil bupati. Karena kantor bupati saat ini lokasinya masih di kantor lama di Jalan Noto Sunardi. Pada 2020, ditargetkan progres penyelesaian gedung sudah rampung. Namun terhambat karena pandemi Covid-19.
Proyek perkantoran ini dimulai kembali pada 2017 lalu, setelah sempat mangkrak beberapa tahun. Menggunakan dana APBD Paser dengan tahun jamak, dan juga tambahan Bankeu Provinsi.
Dari tiga bangunan yang ada, atau gedung 5, 6, dan 7, hanya gedung 7 yang belum bisa diperkirakan kelanjutannya karena masih terkendala anggaran. Sedangkan Gedung 5 dan 6 bisa dilanjutkan.
Gedung yang sejak 2014 itu terhenti pembangunannya, kembali dianggarkan melalui APBD Paser tahun 2018 sampai 2020. Total anggarannya Rp 93, 5 miliar dibayar selama 3 tahun sampai 2020. Pembangunannya sudah dimulai sejak 20 Februari 2018 lalu dengan hitungan 670 hari kalender, atau selesai pada Desember 2019. (jib/ind)