Di Balikpapan, Jika Langgar Protokol Kesehatan, Resepsi Pernikahan akan Dibubarkan

- Minggu, 27 Desember 2020 | 00:29 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

 BALIKPAPAN – Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan pihaknya akan membubarkan pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan guna menekan penambahan kasus baru virus Corona atau Covid-19. “Kalau melanggar protokol kesehatan dan membahayakan akan kita bubarkan,” kata Rizal kepada wartawan.

Menurut Rizal, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan secara signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Lanjut Rizal, penambahan jumlah kasus dari kluster keluarga dalam hal ini termasuk pernikahan menjadi perhatian utama dari tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan.

Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 dari kluster keluarga perlu diwaspadai, karena paling cepat penularannya. “Jadi kita memang harus waspada dengan cluster keluarga ini yang termasuk di dalamnya pernikahan, karena kalau sudah kena satu biasanya merembet. Apalagi yang bersangkutan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar,” ujarnya.

Untuk saat inj, terdapat ada dua kasus pernikahan yang cukup menonjol di Balikpapan terkait dengan penyebaran Covid-19.
Yang pertama adalah acara pengantin Gedung Kesenian pada tangga 5 Desember 2020. Dan yang kedua adalah acara perkawinan di kawasan Sepinggan pada tanggal 12 Desember 2020.

“Kita minta masyarakat agar memperhatikan hal ini, untuk saat ini total jumlah yang terkonfirmasi positif dari cluster pernikahan tercatat mencapai 19 orang,” ungkapnya.

Rizal menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar menunda sementara jadwal pesta pernikahan di tengah situasi pandemi Covid-19. Bagi warga yang sudah terlanjur memperoleh izin akan melaksanakan pesta pernikahan dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19. Bagi yang belum mendapatkan izin, disarankan menunda pesta pernikahan. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X