Aco Emosi Karena Ingat Dikatain "Tua Bangka dan Janji-Janji Aja"

- Jumat, 1 Januari 2021 | 13:11 WIB
Aco (tengah)
Aco (tengah)

BALIKPAPAN – Dengan tatapan kosong dan dipenuhi rasa bersalah, Kamarudin alias Aco (41) hanya bisa tertunduk lesu. Ia harus menginap di balik dinginnya jeruji besi atas perbuatannya yang nekat melakukan aksi penikaman pada sebuah acara pernikahan di Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 November 2020 lalu. Tepatnya saat acara pernikahan istri siri Aco berinisial UY dengan seorang pria bernama Ar. Saat itu Aco datang dengan membawa sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Saat tiba, ia langsung menimpas Ar hingga mengenai tangan bagian kanan dan kepala.

Saat bersamaan, rekan Ar bernama Nr juga menjadi korban. Berawal saat Nr ingin membantu Ar, namun dengan cepat parang Aco mendarat di wajah bagian pipinya. Sejak kejadian itu, Aco langsung menghilang. Dan setelah satu bulan lebih menjadi buronan, ia akhirnya ditangkap oleh polisi di Berau pada 28 Desember 2020.

Saat ditemui di Polsek Balikpapan Barat Rabu (30/12) sore, Aco menceritakan awal mula hingga dirinya nekat melakukan aksi penikaman tersebut. Berawal saat ia mendengar kabar jika istri sirinya UY akan melangsungkan  pernikahan. Di saat bersamaan, ia juga teringat akan ucapan kasar yang pernah dilontarkan oleh mantan istri sirinya itu beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tahu dia akan menikah dari orang. Sebenarnya saya tidak masalah pisah, tapi saya ingat terus kata-katanya yang bikin sakit hati. Bilang sudah tua bangka juga, janji-janji aja, bodokin aja terus,” kata Aco saat dicecer pertanyaan oleh wartawan.

Sebelumnya, lanjut Aco, istri sirinya tersebut memang pernah meminta untuk segera bercerai. “Pernah minta cerai. Saya bilang kalau mau pisah baik-baik, bikin saja surat perjanjian,” ujarnya.

Aco sendiri menjalin hubungan sebagai suami isteri dengan UY sejak tahun 2017 lalu. Namun pada bulan September 2020 lalu, keduanya sudah tidak lagi tinggal dalam satu rumah. “Bulan September sudah enggak satu rumah. Saya punya satu anak dengan dia, tapi sudah meninggal saat usia 10 bulan,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi penikaman, Aco langsung menghilang. Awalnya di Balikpapan, kemudian Samarinda hingga Berau. Dan akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Setelah berhasil diamankan, polisi menyelidiki rekam jejaknya. Walhasil, diketahui kalau Aco merupakan seorang residivis dengan kasus pengancaman.

“Aco ini sempat penjara juga kasus pengancaman. Dia bebas itu pada bulan September 2020 lewat program asimilasi,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid.

Atas perbuatannya Aco harus kembali ke balik jeruji besi. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam. Dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X